Beranda ekonomi DPMPTSP Kutim Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Standar Pelayanan

DPMPTSP Kutim Gelar Forum Konsultasi Publik Rancangan Standar Pelayanan

0

Loading

SANGATTA – Sebagai bentuk komitmen dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Rancangan Standar Pelayanan (SP). Bertempat di Ruang Tempudau, Sekretariat Kabupaten Kutim, Rabu (15/7/2026), kegiatan ini dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kutim terkait, perwakilan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutim, serta BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan yang merupakan mitra sinergi dalam pengurusan perizinan berusaha dan non berusaha.

Kepala DPMPTSP Kutai Timur, Novian Prananta dalam sambutannya saat membuka acara menyebutkan bahwa penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka pembahasan rancangan Standar Pelayanan (SP) merupakan wujud nyata komitmen DPMPTSP Kutim dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, termasuk dunia usaha.

Kepala DPMPTSP Kutim, Novian Prananta saat membuka acara FKP Rancangan Standar Pelayanan, Rabu (15/7/2026)

”Apa yang sedang kita lakukan saat ini melalui diskusi dan konsultasi publik, merupakan salah satu upaya dari Pemerintah Kutai Timur melalui DPMPTSP Kutim dalam peningkatan standar pelayanan publik. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan serta UU Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik,” ucap Novian.

Lanjut Novian, melalui kegiatan konsultasi publik ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik oleh DPMPTSP Kutim dengan pelayanan yang telah sesuai standarisasi. Sehingga masyarakat dan pelaku usaha benar-benar mendapatkan kepastian dari perizinan usaha maupun non berusaha yang mereka ajukan.

”Setiap tahunnya DPMPTSP Kutim secara konsisten terus melakukan berbagai upaya perbaikan, pengembangan dan peningkatan pelayanan. Dengan melibatkan pelaku usaha dan mitra perizinan serta OPD Kutim terkait, tentunya kami sangat berharap adanya saran dan masukan dalam penyusunan standar pelayanan yang tentunya berkualitas dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” pungkas Novian.

Dalam FKP Rancangan Standar Pelayanan ini, Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kutim selaku salah satu narasumber memberikan materi terkait kebijakan standar pelayanan. Disebutkan jika tujuan Standar Pelayanan untuk memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan selaras dengan kemampuan penyelenggara sehingga mendapatkan kepercayaan masyarakat. Dijabarkan mulai dari prinsip penyusunan standar pelayanan hingga komponen dari standar pelayanan yang terdiri persyaratan, prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya/tarif, produk pelayanan, hingga penanganan pengaduan, saran dan masukan.(Red-SK/*)