Beranda kutim adv pemkab BPBD Kutim Catat 145 Kejadian Karhutla, hingga September 2026

BPBD Kutim Catat 145 Kejadian Karhutla, hingga September 2026

0
Proses Pemadaman Karhutla di Sangatta Utara (Foto Istimewa/Dokumentasi BPBD Kutim)

Loading

KUTAI TIMUR – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kutai Timur mencatat sedikitnya 145 kejadian kebakaran dalam rangkaian penanganan kebakaran lahan yang berlangsung hingga September 2026.

Kepala BPBD Kutai Timur, Sulastin, mengatakan kejadian tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, termasuk Sangatta Utara dan Sangatta Selatan yang menjadi wilayah dengan kejadian berulang.

“Kalau kita lihat total kejadian, ada 145 kejadian,” ujar Sulastin saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (28/9/2026).

Namun, BPBD masih melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah pusat. Hal itu dilakukan untuk menyamakan persepsi mengenai mekanisme pencatatan kejadian, termasuk luas lahan yang terdampak.

Sulastin menjelaskan, data luas lahan harus menggambarkan luasan yang benar-benar terbakar, bukan seluruh luas lahan yang dimiliki atau dikelola.

“Misalnya seseorang punya lahan satu hektare, tetapi yang terbakar hanya sepertiganya. Yang dilaporkan seharusnya bagian yang terbakar itu, bukan seluruh lahannya,” jelasnya.

Menurutnya, keseragaman metode pelaporan penting agar data penanganan kebakaran di daerah dan pusat tidak berbeda.

BPBD Kutim dijadwalkan melakukan koordinasi melalui pertemuan daring dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk membahas sinkronisasi tersebut.

“Makanya hari ini kami mau zoom dengan BNPB, menyamakan persepsi dalam pelaporan,” katanya.

Selain luas lahan terdampak, pembahasan juga mencakup bagaimana penanganan dan hasil penanganan kebakaran dicatat.

Sulastin menilai data yang akurat diperlukan untuk mengetahui perkembangan kejadian karhutla sekaligus menjadi dasar evaluasi penanganan di lapangan.

Dengan adanya sinkronisasi tersebut, BPBD berharap data kejadian kebakaran di Kutim dapat tersaji secara lebih seragam, akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.(Adv/*/SK)