![]()
KUTAI TIMUR – Sebanyak 30 orang pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan yang ada di Kabupaten Kutai Timur, mengikuti Workshop Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Timur, Senin (28/9/2026).
Bertempat di Ruang Pertemuan Hotel Zenova Royal Sangatta, kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Triana Nur, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kutim, Ahsan Zainuddin, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan Dinkes Kutim, serta staf Dinas Kesehatan Kutai Timur.
Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Triana Nur mewakili Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kutim yang berhalangan hadir menyebutkan jika workshop yang dilaksanakan tersebut dalam rangka menunjang peningkatan mutu, legalitas, serta keamanan produk pangan olahan bagi pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Kutai Timur.
“Kita menginginkan produk olahan yang kita produksi dan hasilkan menjadi sebuah produk yang higienis. Sehigga dengan sertifikat yang nantinya diperoleh, tidak hanya menjadi sekedar pajangan tetapi harapannya dengan adanya sertifikat tersebut kita memiliki komitmen untuk lebih menjamin keamanan produk yang kita hasilkan serta mampu meningkatkan produktifitas usaha kita yang akhirnya mampu meningkatkan perekonomian keluarga dan daerah kita, yakni Kabupaten Kutai Timur,” sebut Triana Nur.
Lanjut Triana, workshop yang dilaksanakan Dinkes Kutim ini diharapkan mampu menjadi wadah pembelajaran dan menimba ilmu bagi para pelaku usaha industri rumah tangga pangan, bagaimana pengolahan pangan pada industri rumah tangga secara benar dan aman untuk dikonsumsi.
”Senada yang sampaikan Kabid (Kepala Bidang, red) Sumber Daya Kesehatan Kutim, bahwa peserta harus memiliki kompetensi dasar mengenai cara produksi pangan olahan yang baik dan aman bagi pelaku usaha IRTP di Kabupaten Kutai Timur. Sehingga ada peningkatan pengetahuan bagi pelaku usaha mengenai higiene sanitasi pengolahan pangan, mencegah bahaya cemaran biologi, kimia dan fisik pada produk pangan, serta terpenuhinya persyaratan administratif dalam pemenuhan komitmen penerbitan SPP-IRT,” ungkapnya.
Lebih jauh Triana berharap, dengan Sertifikat Keamanan Pangan serta Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang akan diperoleh setiap pelaku usaha setelah sebelumnya harus dinyatakan lulus ujian atau post test standar keamanan pangan, para peserta harus berkomitmen dalam menjaga kualitas dan mutu produk olahan industri rumah tangga pangan.
”Kita sama-sama berharap kegiatan ini bisa terus berlanjut secara berkesinambungan. Jika kita memiliki izin operasional yang legal dan sah, apalagi bersertifikat maka itu tentu menjadi suatu kebanggaan, dengan adanya kepemilikan sertifikat maka memudahkan pelaku usaha dalam segala hal, terutama memudahkan proses permodalan dan pemasaran produk,” ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kutim, Ahsan Zainuddin dalam laporannya menyebutkan jika pelaksanaan kegiatan workshop ini didasari beberapa peraturan yang mengikatnya, mulai dari Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan, PP Nomor 5 Tahun 2021 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, dan Peraturan BPOM tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPBIRT).
“Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah dan penyediaan produk pangan olahan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kutai Timur,” ucap Ahsan.
Lanjutnya, Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) ini merupakan tahapan krusial dalam penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sehingga melalui kegiatan ini pelaku usaha dibekali pemahaman mendasar mengenai bahaya pangan, higiene sanitasi hingga standar operasional prosedur (SOP) pengolahan pangan yang aman.
”Jadi para peserta harus memiliki kompetensi dasar mengenai cara produksi pangan olahan yang baik dan aman bagi pelaku usaha IRTP di Kabupaten Kutai Timur. Sehingga ada peningkatan pengetahuan pelaku usaha mengenai higiene sanitasi pengolahan pangan, mencegah bahaya cemaran biologi, kimia dan fisik pada produk pangan, terpenuhinya persyaratan administratif dalam pemenuhan komitmen penerbitan SPP-IRT,” jelas Ahsan.(Adv/*/SK)







