![]()
KUTAI TIMUR – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Workshop atau Pelatihan Keamanan Pangan bagi Pelaku Usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) di Kabupaten Kutai Timur, bertempat di Hotel Zenova Royal Sangatta, Senin (28/9/2026).
Diikuti 30 pelaku usaha industri rumah tangga pangan yang ada di Kutim, kegiatan ini dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Triana Nur mewakili Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Kutim yang berhalangan hadir, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kutim, Ahsan Zainuddin, Perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, serta pejabat fungsional dan staf Dinas Kesehatan Kutai Timur.
Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kutim, Ahsan Zainuddin dalam laporannya menyebutkan jika pelaksanaan kegiatan workshop ini didasari beberapa peraturan yang mengikatnya, mulai dari Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan, UU Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 Tahun 2019 Tentang Keamanan Pangan, PP Nomor 5 Tahun 2021 Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Olahan Industri Rumah Tangga, dan Peraturan BPOM tentang Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPBIRT).
“Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah dan penyediaan produk pangan olahan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Kutai Timur,” ucap Ahsan.
Lanjutnya, Pelatihan Keamanan Pangan (PKP) ini merupakan tahapan krusial dalam penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT). Sehingga melalui kegiatan ini pelaku usaha dibekali pemahaman mendasar mengenai bahaya pangan, higiene sanitasi hingga standar operasional prosedur (SOP) pengolahan pangan yang aman.
”Jadi para peserta harus memiliki kompetensi dasar mengenai cara produksi pangan olahan yang baik dan aman bagi pelaku usaha IRTP di Kabupaten Kutai Timur. Sehingga ada peningkatan pengetahuan pelaku usaha mengenai higiene sanitasi pengolahan pangan, mencegah bahaya cemaran biologi, kimia dan fisik pada produk pangan, terpenuhinya persyaratan administratif dalam pemenuhan komitmen penerbitan SPP-IRT,” jelas Ahsan.
Ketiga puluh pelaku usaha pemilik atau penanggung jawab usaha yang belum memiliki sertifikat PKP ini akan mendapatan pembekalan mengenai materi-materi yang sesuai pedoman standar BPOM RI, yakni Kebijakan Perizinan Berusaha, Peraturan Perundang-undangan terkait Pangan. Selanjutnya materi terkait Keamanan dan Mutu Pangan, materi Teknologi Proses Pengolahan Pangan Tepat Guna di Industri Rumah Tangga Pangan. Kemudian Cara Produksi Pangan yang Baik untuk IRTP, dilanjutkan materi tentang Penggunaan Bahan Tambahan Pangan, lalu materi Persyaratan Kemasan, Label dan Iklan Pangan Olahan, dan terakhir adalah materi tentang Menerapkan Etika Bisnis dan Jejaring Bisnis Industri Rumah Tangga Pangan.
”Materi tersebut akan disampaikan narasumber dari DPMPTSP Kutim serta Tenaga Penyuluh Keamanan Pangan terakreditasi Balai POM dari Dinas Kesehatan Kutai Timur. Sebelum memulai sesi materi, para peserta workshop diwajibkan mengikuti pre-test untuk mengetahui pengetahuan awal peserta tentang kemanan pangan pada industri rumah tangan pangan dan pada sesi akhir kegiatan, para peserta akan kembali mengikuti post-test atau ujian akhir sebagai persyaratan untuk mendapatkan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) serta Sertifikat Kemanan Pangan,” pungkas Ahsan.(Adv/*/SK)








