![]()
KUTAI TIMUR – Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman memberikan apresiasi tinggi atas kesadaran para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang mulai ”melek” akan perlindungan terhadap identitas merek dagang serta menjaga kualitas produk usaha secara hukum atau legal, dengan mendaftarkan merek dagang usaha agar mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Hal ini disampaikan Ardiansyah Sulaiman saat menghadiri penyerahan 119 sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dari merek dagang pelaku UMKM di Kabupaten Kutai Timur, bertempat di ruang Meranti Kantor Bupati Kutai Timur, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Selasa (1/9/2026).
Dalam sambutannya, Ardiansyah menyebutkan Hak Merek yang diserahkan kepada para pelaku UMKM di Kutai Timur, merupakan pencapaian yang luar biasa dan menjadi bukti nyata semakin tumbuhnya kesadaran pelaku usaha di Kutim untuk melindungi identitas dan reputasi produk mereka secara hukum.
”Saya memberikan apresiasi atas kesadaran para pelaku usaha kita akan pentingnya perlindungan identitas atau merek dagang dengan mendaftarkan secara legal dan akhirnya mendapatkan sertifikat merek dagang atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Jadi merek yang telah terdaftar bukan sekadar nama atau logo, melainkan aset yang akan menjaga kepercayaan konsumen, membuka peluang pasar yang lebih luas, dan menjadi pijakan bagi UMKM Kutai Timur untuk naik kelas,” ujarnya.
Lanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur berkomitmen untuk terus memperluas perlindungan kekayaan intelektual bagi pelaku usaha di Kutai Timur, yaitu dengan memfasilitasi pendaftaran Hak Merek secara gratis kepada 150 UMKM pada tahun 2026.
”Komitmen ini merupakan bentuk keberpihakan nyata pemerintah daerah kepada pelaku usaha kecil dan menengah, agar seluruh UMKM di Kutai Timur, tanpa terkendala biaya, dapat memiliki kepastian hukum atas merek dagangnya dan semakin percaya diri untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas,” jelasnya.
Lebih jauh Bupati Ardiansyah berharap agar seluruh pelaku UMKM di Kutim bisa terus mengembangkan usahanya dengan bangga menggunakan merek dagang yang telah dilindungi secara hukum.
”Ayo terus berinovasi, saya berharap seluruh pelaku UMKM Kutim bisa terus mengembangkan usahanya dengan bangga menggunakan merek yang telah dilindungi secara hukum,” pungkasnya.(Adv/*/SK)







