HB didampingi Arsanty (berjilbab) sedang mengamati bukti |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Arsanty Handayani SH menilai dakwaan dan tuntutan JPU terhadap HB- Komisoner KPU Kutim telah melanggar pasal 309 juncto pasal 321 UU No 8 Tahun 2012, tidak terbukti selama persidangan dan ia meminta HB dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
Dalam surat pembelaan setebal 8 halaman itu, yang disampaikan Arsanty pada sidang lanjutan, pukul 20.00 Wita tadi disebutkan Nirmalasari sebagai saksi pelapor kerap membuat pernyataan berubah-ubah dimana permasalahan a quo dimulai dari adanya laporan skasi Parpol Nasdem via telepon.
Namun, oleh HB ditegaskan laporan yang diterima Nirmalasari bukan dari saksi tetapi pengurus Nasdem. Bahkan, semua saksi saat rapat pleno pada prinsipnya sudah mendatangani berita acara.
Selain itu, sebagai terlapor, HB tidak pernah diklarifikasi oleh Panwaslu Kutim sebelum dilaporkan ke Gakumdu. “Klarifikasi dilakukan setelah pemeriksaan tindak pidana Pemilu oleh Gakumdu,” sebut Arsanty yang saat menyampaikan pembelaan didampingi Arianto SH.
Meski menilai keterangan saksi yang dihadirkan JPU salah, Arsanty mengakui HB telah melakukan perubahan perhitungan suara pada internal partai bukan antar partai. Pengakuan HB ini, sebut Arsanty sesuai dengan pengakuan Ahmad Supriyadi yang menyatakan tidak ada masalah di internal partai atas perubahan suara dan semua menyetujui.
Dari beberapa unsur dalam dakwaan JPU termasuk tuntutan, menurut Arsanty ada satu unsur yang tidak sepenuhnu terpenuhi dimana akibat semua ketearangan saksi maupun alat bukti lainnya, fakta persidangan menunujukan tidak adanya perbuatan terdakwa melakukan tindakan yang menyebabkan suara menjadi tidak bernilai dan atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau atau berkurang.
Ia menegaskan, sebagai bukti diterimanya hasil perhitungan suara oleh semua pihak setelah dilakukan proses singkronisasi dalam rapat pleno KPU yang kemudian diteruskan ke KPU Kaltim, oleh karena itu layak bagi terdakwa untuk dibebaskan dan atau dilepaskan dari segala hukum. “Karena itu kami sebagai pembela terdakwa HB meminta majelis hakim agar menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti didakwakan, kemudian membebaskan terdakwa dari semua tuntutan hukum serta membebankan biaya pekara kepada negara,”ucap Arsanty dalam sidang yang berlangsung sekitar 40 menit itu.
Sebelumnya, JPU yang dipimpin Dodi Emil Gazali, menuntut HB dengan tuntutan penjara selama 1 tahun dan denda Rp5 juta subsidier 1 bulan penjara.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu disampaikan Dodi Emil Gazali bergantian dengan Arif Subekti. Mereka yakin HB sebagai Komisioner KPU Kutim terbukti dan sah melakukan tindak pidana merubah perolehan suara sejumlah Caleg dan Partai Politik (Parpol).
Dalam tuntutan setebal 30 halaman itu, secara rinci JPU menyebutkan peran HB serta saksi lain sehingga terjadi perubahan suara Caleg PKS, Golkar, PDI Perjuangan serta beberapa Parpol lainnya. “Meski perubahan suara itu tidak ada partai yang dirugikan, namun perbuatan terdakwa HB telah mencedrai Pemilu yang harusnya berlangsung jujur dan demokratis,” kata Dodi didampingi tim JPU lainnya antara lain Arif Subekti, Toni Wibisonodan M. Mahdi.
Terhadap permintaan Arsanty agar HB dibebaskan demikian pula dengan tuntutan JPU, majelis hakim yang dipimpin Achmad Ukayat SH dengan anggota S Yunanto serta Hendra Y akan mempelajari semua pertimbangan dengan mempertimbangkan fakta selama persidangan. “Majelis berketetapan untuk melanjutkan persidangan pada Jumat malam pukul sembilan belas dengan agenda pembacaan putusan,” ujar Achmad Ukayat seraya mengetukan palu sidangnya sebanyak tiga kali.(SK-02)