Beranda hukum ABG Pelaku Pencurian Ranmor Didampingi Dinas P3A

ABG Pelaku Pencurian Ranmor Didampingi Dinas P3A

0
Tim DP3A Kutim sedang melakukan pendampiingan kepada pelaku pencurian sepeda motor di Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (11/2-2017)
Kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Sangatta, yang dilakukan 6 orang anak dibawah umur mendapat perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ((DP3A) Kutim, dr Aisyah didampingi Kasubid Perlindungan Khusus Anak, Yurlenah dan Chandra – tenaga Konselor, mengatakan DP3A Kutim konsen memberikan pendampingan kepada kasus-kasus kriminal yang melibatkan anak dibawah umur baik sebagai korban maupun pelaku.
“Upaya pendampingan ini dilakukan agar menjaga kondisi kejiwaan anak saat menjalani proses hukum, mulai dari proses pemeriksaan korban atau tersangka anak hingga nantinya di pengadilan. Selain itu, upaya pendampingan dilakukan agar bisa memberikan pemahaman terhadap anak atas proses hukum yang dihadapinya,” terang Aisyah.
Sebagai pelaku, ujar Aisyah, diharapkan hukuman yang diberikan sebagai konsekwensi atas tindak kejahatan yang dilakukannya menjadi pelajaran dan tidak mengulang lagi.
Ketika ditemui Jumat siang kemarin, ia menyebutkan, jika sebagai korban diharapkan bisa meminimalisir dampak trauma pada kejiwaan anak tersebut saat nantinya tumbuh menjadi dewasa.
Diungkapkan, Chandra, ABG yang terlibat kasus curanmor oleh DP3A Kutim akan melakukan pendampingan dan mengupayakan dilakukannya difersi. “Upaya itu terkait masa depan keenam tersangka anak ini yang masih panjang dan saat ini masih menempuh pendidikan SLTP,” ungkap Chandra.
Selain masih menempuh pendidikan, DP3A Kutim juga berharap agar keenam tersangka tidak dikeluarkan dari sekolah. Karenanya, upaya proses mediasi dan difersi akan dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti Kepolisian, Kejaksaan, Balai Pemasyarakatan (Bapas), Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan. “Kasus tindak pidana curanmor yang melibatkan anak di bawah umur kali ini merupakan kasus pertama yang ditangani DP3A Kutim pada tahun 2017,” ungkap Chandra.(SK3)