Beranda hukum Agiel : Ribuan Hektar Wilayah Kutim Masuk Berau

Agiel : Ribuan Hektar Wilayah Kutim Masuk Berau

0
Kawasan pergunungan yang ada di Karangan merupakan batas wilayah Kutai Timur dan Berau, namun sebagian lahannya diduga dijual warga Malaysia kepada perusahaan asal Malaysia yang mendapatkan ijin dari Pemkab Berau.

Loading

SANGATTA (25/3-2017)

Agiel Suwarno
Agiel Suwarno
Belum jelasnya kordinat tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dengan Kabupaten Berau, puluhan ribu hektar lahan milik Kutim yang berada diperbatasan kedua wilayah, kini diakusisi Pemkab Berau.
Penetapan tapal batas Kutim dengan Berau hingga kini tak kunjung jelas, dan kewenangannya ada pada Pemprov Kaltim.
Agiel Suwarno – Sekretaris Komisi A DPRD Kutim menyebutkan lambannya penyelesaian permasalahan tapal batas di kedua wilayah ini dikarenakan kurang kooperatifnya Pemkab Berau. “Beberapa kali undangan rapat koordinasi oleh Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan permasalahan tapal batas, selalu tidak dihadiri Pemkab Berau. Padahal, Pemkab Kutim telah menyiapkan segala bahan kajian dan data mengenai tapal batas dengan Berau, baik yang ada di Kecamatan Kongbeng maupun Sandaran yang berbatasan dengan Berau,” terang Agiel.
DPRD Kutim, ujar Agiel, sudah mengecek kondisi riil di lapangan titik perbatasan Kutim dengan Berau dimana ada ribu hektar lahan Kutim kini telah masuk Berau. Sementara di lokasi yang masuk Berau ada izin perkebunan yang seharusnya menjadi pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kutim. “Nyatanya masuk ke Pemkab Berau,” kata Politisi Partai PDI Perjuangan.
Ia menegaskan, sebagai wakil rakyat menyatakan protes terhadap pemasangan patok tapal batas berupa cor beton oleh Pemkab Berau yang dianggap menyalahi aturan karena kesepakatan awal, patok yang ada bersifat sementara. “Merujuk aturan perundang-undangan yang yang menjadi acuan dalam penetapan tapal batas berupa bentang alam, baik sungai maupun gunung, Kutim telah memiliki sungai sebagai pembatas wilayah dengan Berau. Namun pada kenyataannya, Berau tidak menyepakati aturan tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap Pemkab Kutim aktif melakukan koordinasi dengan Pemprov Kaltim, karena jika dibiarkan berlarut berdampak ke masalah sosial lainnya serta pemerintahan. “Kewenangan Pemprov yang menyelesaikan tapal batas antarakabupaten dan kota,” tandasnya seraya menyebutkan dewan segera berkoordinasi dengan Pemkab Kutim mencari solusi dan mendorong Pemprov Kaltim bersikap.(SK2)