Samarinda — Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di Kalimantan Timur, Sekretaris Fraksi PKS DPRD Kaltim, Agusriansyah Ridwan, menekankan pentingnya pembangunan rumah sakit tipe A di wilayah Kutai Timur dan Berau. Menurutnya, langkah ini merupakan prioritas yang harus segera direalisasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan layanan kesehatan yang berkualitas.
Agusriansyah menyatakan dukungannya terhadap program Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam membangun rumah sakit tipe A di kedua wilayah tersebut. Ia menilai bahwa kehadiran rumah sakit dengan fasilitas lengkap dan tenaga medis yang memadai akan memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam hal aksesibilitas dan kualitas pelayanan kesehatan.
“Kami senantiasa mendukung program Pemprov Kaltim terkait pembangunan rumah sakit tipe A ini dalam rangka mewujudkan pelayanan kesehatan yang baik dengan fasilitas yang tersedia,” ujar Agusriansyah.
Selain fokus pada pembangunan rumah sakit baru, Agusriansyah juga menyoroti pentingnya peningkatan fasilitas dan layanan di rumah sakit yang sudah ada di wilayah Bontang, Kutai Timur, dan Berau. Ia mendorong Pemprov Kaltim untuk memberikan dukungan berupa bantuan keuangan atau belanja langsung untuk pengadaan alat kesehatan dan peningkatan ruang pelayanan medis. Hal ini bertujuan agar rumah sakit seperti RS Sangkulirang dapat meningkat menjadi tipe C, dan RS Kudungga menjadi tipe A.
“Selain mengawal pembangunan RS tipe tersebut, tentu harus juga Pemprov hadir dalam memberikan pembangunan dukungan bantuan keuangan, atau belanja langsung untuk alkes dan ruang pelayanan medis untuk RS yang sudah ada di wilayah Bontang, Kutim, dan Berau yang telah diajukan oleh Pemda Kutim, Berau, dan Pemkot Bontang, agar bisa mengalami peningkatan tipe,” jelasnya.
Agusriansyah menegaskan bahwa sebagai bagian dari pemerintah provinsi, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan mengawal terwujudnya program Pemprov Kaltim dalam mewujudkan visi dan misinya di bidang kesehatan. Ia juga menekankan pentingnya regulasi yang optimal untuk memastikan kualitas dan standar minimal pelayanan kesehatan yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Regulasi yang optimal mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, akreditasi, hingga sosialisasi kebijakan kesehatan kepada masyarakat. Selain itu, regulasi perlu mempertimbangkan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan, termasuk di rumah sakit dan puskesmas.
Dalam konteks ini, Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan menjadi acuan penting. SPM Kesehatan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar bidang kesehatan yang wajib diperoleh setiap warga negara. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 mengatur standar teknis pemenuhan mutu pelayanan dasar pada SPM Kesehatan.
Peningkatan mutu pelayanan kesehatan dapat dilakukan melalui perizinan, registrasi, dan akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi dan pemahaman kebijakan kesehatan kepada masyarakat juga menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan, agar regulasi dapat dipahami dan diimplementasikan secara optimal.
Pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi aspek penting dalam penguatan regulasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan. Selain itu, perizinan, registrasi, dan akreditasi diperlukan untuk memastikan kualitas dan profesionalisme tenaga kesehatan serta fasilitas pelayanan kesehatan.
Contoh regulasi yang relevan dalam konteks ini antara lain Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang memberikan dasar hukum terkait mutu pelayanan kesehatan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Peningkatan efektivitas, profesionalisme, dan kinerja pelayanan rumah sakit daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan tenaga kesehatan, juga menjadi acuan penting.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah, khususnya di daerah yang masih minim fasilitas kesehatan. Salah satu langkah strategis yang tengah disiapkan adalah pembangunan rumah sakit tipe A di kawasan utara Kalimantan Timur, tepatnya di antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, termasuk legislatif dan eksekutif, diharapkan pembangunan rumah sakit tipe A di Kutai Timur dan Berau dapat segera terealisasi. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah tersebut. (ADV).