SANGATTA,Suara Kutim.com (2/10)
PT Indexim Coalindo Kaliorang akhirnya memberhentikan 77 karyawannya dengan alasan kondisi perusahaan yang belum stabil. Pemberhentian dilakukan dengan penyampaikan surat keputusan PHK dari manajemen PT Indexim.
Kepala Disnaker dan Transmigrasi Abdullah Fauzi menyebutkan laporan ia terima surat PHK itu dibagikan Jumat (2/10) pagi oleh manajemen PT Indexim. “Laporan sementara yang kami terima memang telah terjadi PHK di PT Indexim sebanyak 77 orang, selaim itu semua hak karyawan dipenuhi perusahaan namun apa saja hak-hak itu belum ada rinciannya,” aku Fauzi.
Informasi yang diterima Disnakertrans, kata Fauzi mereka yang terkena PHK yang bekerja di Pelabuhan sebanyak 34 orang, kemudian bagian maintenance sebanyak 23 orang, Departemen Tambang sebanyak 10 orang dan karyawan administrasi 7 orang, kemudian bagian produksi, CSR, Logistik, masing-masing 1 orang.
Keterangan yang dihimpun Suara Kutim.com dari berbagai sumber, penyerahan SK PHK terbanyak dalam waktu bersamaan ini dilakukaan di empat tempat terpisah sesuai dengan departemen masing-masing yang membawahi. “Terhadap sikap karyawan yang di PHK dan serikat pekerja belum ada namun mereka berencana akan membahas bersama, sedangkan soal hak-hak karyawan yang dipenuhi juga belum diketahui apa saja,” ujar sumber media ini melalui telepon pukul 21.00 Wita.
Seperti diwartakan, Disnakertrans mengimbau PT Indexim menghindari PHK terhadap karyawannya meski terjadi kelesuan harga jual batubara dunia. Sesuai imbauan Kemenakertrans diharapkan perusahaan lebih memilih penghematan ketimbang melakukan PHK terlebih-lebih secara massal karena akan menimbulkan gejolak sosial.
Meski demikian, Kadisnakertrans Kutim Abdullah Fauzi mengaku tidak bisa menahan jika perusahaan ingin melakukan PHK namun harus terselektif selain itu benar-benar memenuhi hak karyawan yang selama ini ikut membangun perusahaan.(SK-02/SK-03/SK-13)