Beranda hukum Alat Kelengkapan DPRD Kutim Berubah Sejak Rabu Kemarin

Alat Kelengkapan DPRD Kutim Berubah Sejak Rabu Kemarin

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/3-2017)
Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (AKD) Kutai Timur (Kutim) sejak Rabu (8/3) mengalami perubahan. AKD yang ditetapkan dalam rapat paripurna, dipimpin Wakil Ketua DPRD Yulainus Palangiran didampingi Encek UR Firgasih, dihadiri 28 anggota lainnya.
AKD masa jabatan periode 2014-2019, menurut Yulianus dibahas dalam rapat pleno yang digelar Selasa (7/3).
Dalam surat keputusan pimpinan DPRD Kutim, AKD yang disahkan terdiri Badan Musyawarah (Banmus) diketuai DPRD Kutim Mahyunadi, Wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus Palangiran, Wakil Ketua II DPRD Kutim Hj Encek UR Firgasih ditambah 18 anggota.
Kemudian pada Komisi A yang membidangi Pemerintahan diketuai Arfan yang sebelumnya dijabat Ramadi, sebagai Wakil Ketua Agiel Soewarno, Sekretaris terpilih Agusrianysh Ridwan, serta 7 anggota.
Sedangkan Komisi B yang membidangi Perekonomian dan Keuangan, dipercayakan kepada Hasbullah Yusuf yang sebelumnya dijabat Sayid Anjas, sementara Wakil Ketua Kadir, Sekretaris H Sobirin Bagus dan 6 anggota.
Jabatan Ketua Komisi C Bidang Pembangunan yang semula dipegang David Rante, kini dipercayakan kepadsa Said Anjas, dengan Wakil Ketua H Syarifuddin HAM, Sekretaris Rahmadi serta 6 anggota.
Pada Komisi D yang membidangi Kesejahteraan Rakyat, jabatan Ketua dipercayakan kepada Angga Redi Niata, dengan Wakil Ketua Edi Santosa, Sekretaris Uce Prasetiyo, serta 6 anggota, sebelumnya jabatan ketua dipegang Uce Prasetyo.
Pada Badan Pembentuk Peraturan Daerah tetap dipercayakan kepada Ketua Mastur Djalal, Wakil Ketua Iriansyah, Sekretaris Hason Ali, serta 5 anggota. Pada Badan Anggaran (Banggar) tetap terdiri Ketua DPRD Kutim Mahyudadi, Wakil Ketua I DPRD Kutim Yulianus Palangiran, Wakil Ketua II DPRD Kutim Hj Encek UR Firgasih serta 19 anggota.
Untuk Badan Kehormatan dipimpin David Rante, dengan Wakil Ketua Arang Jau, Sekretaris Anton Darmawan, serta 2 anggota.”Masa tugas AKD ini hingga berakhirnya masa bakti DPRD Kutim, namun bisa saja dilakukan perubahan jika dipandang perlu dan mendesak,” ujar Yulianus Palangiran.(SK12)