Beranda hukum Jum Pembantai Sila : Gula Jawa Rasa Cokelat

Jum Pembantai Sila : Gula Jawa Rasa Cokelat

0
Terdakwa Ju menjalani persidangan di PN Sangatta. Ia didakwa berencana membunuh Sila - Warga Rantau Pulung.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/3-2017)
Jum alias Ju bin DR yang tega mengabisi nyawa Sila – mertuanya, sempat membuat binggung majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sangatta yang terdiri Vici Daniel Valentino, sebagai ketua dengan anggota Andreas Pungky Maradona serta Nurachmat, pasalnya ia sering tak mengingat akan jatidirinya ketika akan mulai menjalani persidangan meski ia dengan semangat memberikan keterangan seputar peristiwa berdarah yang menggemparkan Rantau Pulung, akhir bulan Oktober tahun lalu.
Dihadirkan Jaksa Mahdy, Jum yang mengaku ia jengkel dengan Sila karena dilarang kembali rujuk dengan Nursiah. Sikap Sila, menolak niat Jum untuk rujuk karena juru parkir pada sebuah bank ternama di Sangatta ini dituding tidak pernah memberi nafkah bahkan kerap melalukan KDRT. “Saya benar-benar sayang dan mencintai istri saya, ibarat kata gula jawa jadi cokelat jadi saya benar-benar mencintai Nursiah,” aku Jum.
Mengenakan kopiah haji, Jum dalam persidangan Rabu (8/3) kemarin mengungkapkan alasannya membawa senjata tajam ketika bertemu Sila dan Nursiah. “Jadi, terdakwa mengakui telah mengancam Sila atau korban jika tidak merestui rujuknya,” Tanya Mahdy – JPU dari Kejaksaan Negeri Sangatta yang dibenarkan Jum.
Meski sempat menyatakan cerai, Jum berniat rujuk namun gagal karena perilakuknya yang kasar dan suka memukul Nursiah. Sila sebagai ibu juga tidak mau anaknya kembali bersama Jum, meski sempat melunak dengan syarat Jum tidak ringan tangan.
Niat menghabisi nyawa Sila, diam-diam direncanakannya dengan membawa sebilah senjata tajam ketika kembali mendatangi Nursiah. “Kalau kamu tidak mau lagi sama aku dan mau bercerai dengan aku, liat saja nanti ibumu akan saya bunuh, karena ini semua pengaruh dari ibumu,” ancam Jum kepada Nursiah.
Pada persidangan kemarin, Jum yang didampingi Arianto menerangkan panjang lebar yang membuat Sila meninggal dunia bersimbah darah. Namun, ia sempat lupa beberapa adegan sehingga ditanya ulang oleh majelis hakim dan JPU, ia langsung minta maaf. “Maaf mulia, saya lupa-sungguh mulia saya lupa,” kata Jum berulang kali ketika jawabannya dipertegas kembali baik oleh majelis hakim maupun JPU.
Jum didakwa melanggar pasal 340 jo Pasal 338 KUHP, sebelumnya mengikuti persidangan dengan agenda mendegarkan keterangan ibu serta kerabatnya yang ikut menemani Jum ketika menemui Sila agar direstui rujuk dengan Nursiah, setelah itu majelis memeriksa Jum sebagai terdakwa.(SK12)