SuaraKutim.com, Sangatta – Anggota Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur, Alfian Aswad mengapresiasi audiensi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) bersama anggota DPRD Kutim, Rabu (15/11/2023) di ruang rapat DPRD Kutim.
Lebih kurang selama tiga jam, kegiatan audiensi yang dimulai sejak pukul 09.00 WITA, diisi dengan pemaparan materi pencegahan korupsi yang berkaitan erat dengan lingkup kegiatan di DPRD, termasuk perencanaan hingga penganggaran, yang disampaikan Koordinator Pencegahan Wilayah Kaltim KPK RI, Rusfian.
“Ya namanya juga bidang pencegahan, jadi semua yang disampaikan seputar upaya pencegahan korupsi di lingkungan kerja sekretariat DPRD, termasuk perencanaan dan penganggaran yang melibatkan anggota DPRD,” sebut Alfian.
Dikatakan politikus senior Partai Demokrat ini, sebagaimana arahan KPK bahwa perencanaan dan penganggaran yang melibatkan anggota DPRD, harus terintegrasi dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dan dalam realisasinya, proses tersebut sudah diaplikasikan oleh setiap anggota dewan, mulai dari proses reses hingga penginputan SIPD.
“Yang penting jangan korupsi. Semua proses sudah kita (anggota DPRD, red) laksanakan sebagaimana arahan KPK tadi, mulai dari reses hingga penginputan usulan masyarakat di SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah, red). Jadi pola kita sudah tersistem dan In syaa Allah sudah benar seperti arahan KPK,” pungkasnya.(Red/SK-01/Adv)