SANGATTA (29/3-2017)
Mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) dilakukan anggota Satpol Pamong Praja, sebantyak 50 anggota Satpol PP Kutim dibekali Tim Saber Pungli Kutim. Sosialisasi yang menghadirkan Kompol Subekti – Polres Kutim yang jugan bagian dari Tim Saber Pungli Kutim, menerangkan Pungli adalah tindakan pemungutan kepada masyarakat yang tidak berdasarkan hukum selain itu menganggu pelayanan public serta merugikan negara.
Dihadiri sejumlah pejabat di lingkungan Satpol PP seperti Kasi PPNS Nora Ramadani, Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan, Devianto F, dan Kasi Pelatihan Dasar, Irawan. “Adanya sosialisasi tentang Pungli, jajaran Satpol PP Kutim dapat menjalankan aturan Perda sesuai dengan aturan yg berlaku tidak bertentangan dengan aturan lainnya,termasuk memberatkan masyarakat,” kata Nora Ramadani.
Nora mengakui tugas yang diemban Satpol PP berat, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat yang umumnya melakukan aktifitas bertentangan dengan hukum. Kondisi ini, rentan membuat anggota Satpol PP, salah dalam melaksanakan tugas.
Hal senada diakui Kompol Subekti yang menjadi nara sumber utama pada sosialisasi yang kali pertama kali digelar. “ Dalam menjalankan peraturan daerah dan penegakkan aturan Satpol PP sangat rentan dalam hal yg terkait dengan pungli, karenanya harus berpedoman dengan aturan atau perda yg ada didaerah tersebut agar nantinya tidak masuk dalam kategori Pungli, sesuaikan dengan aturan aturan yang ditetapkan pemerintah daerah tanpa merubah ketentuan yang sudah ada,”ujar Subekti.(SK11)