Beranda hukum Arianto : Ijur Senang Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

Arianto : Ijur Senang Hukuman Mati Jadi Seumur Hidup

0
Ijur (45) mencium cucunya sebelum dibawa ke Polres Kutim, setelah donis mati oleh PN Sangatta.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (28/2-2017)
Terpidana Jurjani alias Ijur (45) mengaku senang hukumannya berubah dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Kabar itu, diungkapkan Arianto – pengacara Ijur ketika dihubungi wartawan pasca diterimanya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim.
“Terhadap putusan PT Kaltim, kiln kami mengapresisasinya dengan rasa terima kasih. Karena itu adalah keputusan hukum, kita hargai. Hal itu disampaikan langsung oleh Ijur sendiri,” kata Arianto seraya menyebutkan keluarga Ijur menyambut gembira dan menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.
Diungkapkan Arianto, mekanisme hukum ini ditempuh semata-mata agar tidak ada miskomunikasi antara keluarga Ijur dengan keluarga Nasya serta masyarakat Sangkulirang. Meski mengaku gembira, vonisnya yang diterima berubah namun rencana kasasi belum terpikirkan. “Terhadap keputusan PT Kaltim, untuk melakukan kasasi kami masih pikir – pikir karena masih ada batas waktu pengajuan kasasi hingga tanggal 8 Maret 2017 mendatang,” sebut Arianto.
Seperti diberitan, permohonan banding Jurjani alias Ijur yang hobi menyanyi, divonis mati oleh majelis hakim PN Sangatta. Dalam amarnya, Ijur dinilai telah melakukan perbuatan sadis terhadap korbanya yang masih berusia 4 tahun.
Dengan bukti persidangan,warga Sangkulirang ini akhirnya divonis mati dengan cara ditembak. Hukuman terberat yang dijatuhkan PN Sangatta ini merupakan kali pertama terjadi, namun Ijur melalui Arianto mengajukan banding ke PT Kaltim, dan hasilnya PT Kaltim sama pendapat dengan PN Sangatta bahwa Ijur melanggar pasal 340 KUHP tapi dalam hal hukuman PT Kaltim berbeda sehingga Ijur dihukum seumur hidup.(SK12)