Beranda hukum Suwardi Banding, Galeh Menerima Dihukum Seumur Hidup Dipenjara

Suwardi Banding, Galeh Menerima Dihukum Seumur Hidup Dipenjara

0
Suwardi dan Galeh saat memberikan keterangan di persidangan Selasa (20/12) tahun lalu.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (28/2-2017)
Suwardi bin Nipon (43) tidak terima divonis seumur hidup, dan menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim. Pernyataan banding Suwardi ini, terpidana kurir 14 Kg ini disampaikan pekan lalu.
Kajari Sangatta Mulyadi, Rabu (28/2) ketika disambangi di kantornya, menerangkan dari dua terpidana yang dihukum penjara seumur hidup, hanya Suwardi yang menyatakan banding sedangkan Galeh Widigdo alias Eddo bin Dwi Gunawan yang baru berusia 18 tahun. “Karena terpidan menyatakan menerima, putusan PN Sangatta menjadi ikrah sehingga warga Tarakan itu langsung di eksekusi ke LP Bontang,” beber Kajari seraya menambahkan terhadap banding Suwardi kini kejaksaan menyiapkan kontra bandingnya.
Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona ditemui terpisah mengakui pengajuan gugatan putusan terhadap Suwardi sudah diajukan melalui Firminus sebagai pengacaranya. “Suardi hanya menyatakan banding pada Selasa tanggal 21 Februari lalu, tapi sampai sekarang belum mengajukan memori banding,” sebut Andreas.
Seperti diwartakan, Majelis Hakim PN Sangatta, telah memvonis Suwardi dan Galeh dengan hukuman penjara seumur hidup karena terbukti membawa 14 Kg sabu kaulaitas nomor satu atau bernilai Rp40 M.
Keduanya, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan nartkotika. Putusan ini pun sama dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menilai kasus peredaran narkoba yang didatangkan dari Cina lewat Malaysia, kemudian Bunyu dan tertangkap di Bengalon ini terputus mata rantainya di tengah jalan atau tidak tuntas. “Kedua terpidana hanya kurir sementara pemilik sabu yang meminta mengambil narkotika di Samarinda termasuk bandar besar yang disinyalir dari Malaysia, lolos,” terang Tornado Edmawan – Ketua PN Sangatta yang juga Ketua Majelis Hakim.(SK13)