Salah satu warga Kutim uang perlu perhatian serius |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Dana Bantuan Sosial (Bansos) yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sangatta masih minim dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama dua tahun yakni tahun 2010 dan 2011.
Kajari Sangata Didik Farkhan menyebutkan dana Pemkab Kutim yang barhasil diselamatkan dari kasus penyimpangan dana Bansos masih di bawah Rp2 M diantaranya dari tersangka Irvan Cs sebesar Rp 750 juta kemudian dari SKJ – anggota DPRD Kutim sebesar Rp200 juta, serta Aulia sebesar Rp635 juta.
Dalam audit BPK, pada tahun 2010 dialokasikan dana Bansos sebesar Rp75,9 M namun belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp60,6 M. Kemudian, dalam laporan Itwilkab hingga 10 November 2011 ada Rp47,2 M yang belum dipertanggungjawabkan. “Sampai akhir tahun dua ribu sebelas itu ada dua puluh delapan miliar lebih yang belum dipertanggungjawabkan,” sebutDidik yang dikabarkan bakal dipromosikan di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dari uji sampel, BPK sudah menemukan sejumlah penerima Bansos tidak jelas alamatnya sehingga tahap awal diketahui Rp1,8 M diduga bermasalah diantaranya kelompok penerima Bansos di RT 18 dan RT 29 Desa Teluk Lingga dengan nilai total Rp 750 juta.
Kemudian di Desa Singa Geweh sebesar Rp 555 juta yang tidak diketahui keberadaannya serta kegiatannya. Ada lagi, kelompok penerima di RT 39 dan RT 40 Desa Teluk Lingga sebesar Rp 200 juta juga tidak ditemukan keberadaannya dan kegiatannya.
Sementara pada tahun 2011, kebocoran APBD Kutim dari Bansos bertambah yakni mencapai Rp 80,9 miliar. Penyimpangan bansos ini terindikasi merupakan bansos aspirasi anggota DPRD Kutai Timur. Beberapa sumber menyebutkan, besarnya alokasi Bansos untuk anggota DPRD Kutim bervariasi sesuai kedudukan, bahkan sebuah sumber menyebutkan terenda Rp2 M.
Untuk menelusuri kemana uang rakyat itu, kejaksaan memangil semua anggota DPRD Kutim tanpa kecuali. “Pemanggilan seluruh anggota DPRD Kutim untuk diminta keterangan terkait dengan rekomendasi penerima bansos yang mereka keluarkan, meskipun mereka umumnya mengatakan tidak pernah membuat rekomendasi,” terang Kajari.
Pada tahun 2011 Pemkab Kutim merealisasikan Rp 121 M dari Rp 122 miliar dana Bansos. Sementara BPK menduga yang bermasalah dengan tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp 80,6 M, kemudian dari Rp 80,6 M ada daan sebesar Rp 3,6 M yang disalurkan tidak sesuai ketentuan. “Coba bandingkan saja, berapa dana yang diragukan dan diduga bermasalah sementara yang baru dikembalikan masih sedikit terakhir baru enam ratus jutaan,” ungkap kajari.(SK-02)