Beranda kutim Bapenda Maksimalkan Peran Juru Pungut Desa

Bapenda Maksimalkan Peran Juru Pungut Desa

0

Loading

SANGATTA (19/7-2018)
Hingga akhir bulan April atau triwulan pertama tahun 2018, penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) Kutai Timur sudah

Musyaffa – Kepala Bapenda Kutai Timur.
mencapai 72,30 persen. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim, Musyaffa menerangkan penerimaan pajak daerah pada tahun 2018 ditargetkan Rp 32,9 miliar, namun hingga akhir April mencapai Rp 23,7 miliar.
Perolehan PAD Kutim saat ini, kata Musyaffa, tidak lepas dari peran petugas juru pungut pajak ditingkat Desa. Keberadaan juru pungut pajak Desa menjadi salah satu kunci dan perpanjangan tangan Bappenda Kutim dalam melakukan pendataan potensi-potensi pajak yang tersebar diselurih Desa di Kutim.
Disebutkan, saat ini di Kutim terdapat 140 desa dan kelurahan yang oleh Bapenda ditempatkan satu orang juru pungut pajak desa dan seorang kortdinator berada di kecamatan. Diungkapkan, hasil pendataan potensi pajak yang telah dilaporkan oleh juru pungut kemudian menjadi bahan bagi Bappenda Kutim untuk turun ke desa dan memastikan mana yang bisa menjadi objek pajak dan dilakukan pemungutan serta mana yang tidak bisa dilakukan pungutan.
Ia mengakui, saat ini ada 11 potensi pajak daerah dan 13 jenis retribusi daerah yang pengelolaan pungutannya berada di bawah koordinasi Bapenda Kutim. Melalui peran petugas atau juru pungut pajak di desa, diharapkan potensi pajak daerah dan retribusi mampu terus dimaksimalkan perolehannya. (ADV-KOMINFO)