SANGATTA (31/7-2019)
Memudahkan pelaporan pajak daerah yang terdiri pajak tempat hiburan, pajak restaurant dan perhotelan, Badan Pendapaten Daerah (Bapenda) Kutai Timur (Kutim) berencana membagikan perangkat telepon pintar beserta printer dan aplikasinya, ke ratusan Wajib Pajak (WP) di Kutim.
Kepala Bapenda Kutim, Musyaffa menyebutkan saat ini Bapenda Kutim sedang mengembangkan aplikasi untuk memudahkan proses perhitungan dan pembayaran pajak daerah oleh WP kepada Pemkab Kutim.
“ Sementara ini, aplikasi masih dalam proses pengembagan dan uji coba tingkat sistem errornya,” terangnya.
Ke depan, aplikasi pajak daerah ini akan ditanam dalam sebuah perangkat telepon pintar atau I-Pad, lengkap dengan mesin printer mini di mesin ATM. Menurut Musyaffa, perangkat yang bakal diagikan gratis nanti, digunakan kasir di masing-masing tempat hiburan, restaurant, maupun hotel dan penginapan.
Dijelaskan, perangkat yang dibagikan yang nantinya bukti bayar atau bukti tagihan penggunaan jasa berupa kwitansi atau bill hotel akan menjadi dasar perhitungan dalam pembayaran pajak daerah yang harus dikelurkan oleh setiap pengusaha atau wajib pajak.
Selain itu, Bapenda menurunkan tim untuk mengetahui apakah mekanisme usaha yang dilakukan pihak pengusaha sudah benar-benar sesuai aturan seperti menyerahkan kertas bukti bayar kepada konsumen atau pelanggan selaku pengguna jasa. “Pola ini akan efektif diterapkan mulai awal tahun 2020,” terangnya.
Kepada wartawan, disebutkan penerapan pola aplikasi pembayaran pajak bukan paksaan kepada masyarakat khususnya pelaku usaha untuk membayar pajak namun lebih mengedepankan agar pelaku usaya memiliki kesadaran sebagai warga negara yang baik juga harus patuh dan taat membayar pajak secara jujur. (SK3)