Beranda hukum Bawa Ribuan Doubel El, Ju Ditangkap Didepan Istri

Bawa Ribuan Doubel El, Ju Ditangkap Didepan Istri

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (13/2)
Setelah Polsek Kongbeng berhasil membekuk pengedar sabu, Kamis (11/2) didapat keterangan, jajaran Resnarkoba Kutim berhasil membekukuk pengendar Ri (28) yang ketangkap tangan menyimpan 700 butit doubel el, kemudian dari Ju (30) ditemukan 3.940 butir pil setan. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, namun tujuan penjualannya sama yakni pelajar atau kaum remaja yang ingin merayakan valentine day.
Kapolres Kutim AKBP Anang Triwidiandoko didampingi Kasat Resnarkoba AKP Dhadhag Anindoto, Sabtu (13/2) menerangkan operasi penangkapan terhadap Rid an Ju dilakukan dalam rangka melaksanakan Operasi Anti Narkotika (Antik) tahun 2016. Disebutkan, Ri – warga Desa Kebun Agung SP 7 Rantau Pulung saat ditankap berusaha menyembunyikan pil haramnya kedalam drum.
Sedangkan Ju ditangkap di Km 119 Jalan Poros Sangatta-Rantau Pulung, saat digeledah Ju ketika tim Resnarkoba menemukan doubel el dalam beberapa bungkus besar. “Saat dicegat dan digeledah, Ju sedang bersama istrinya sehingga istri dan mobilnya langsung diamankan,” terang kapolres.
Kepada Suara Kutim.com, kapolres menyebutkan semua pil setan yang dijual di kalangan anak muda itu, oleh Ri dan Ju dibeli di Samarinda. Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah sumbernya sama. Meski demikian, dalam pemeriksaan awal, Ri dan Ju mengakui doubel el yang mereka beli yang kini disita jajaran Satnarkoba Polres Kutim dibeli kaum muda. “Harganya jauh lebih murah ketimbang sabu, karennya banyak pengemar doubel el kaum muda termasuk pelajar,” terang AKP Dhadag seraya menambahkan Ri dan Ju pasti dijerat dengan pasal 196 dan 197 tindak pidana peredaran narkoba dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Terhadap Ny Ju, diakui masih berstatus saksi terutama saat pengeledahan oleh Satnarkoba Polres Kutim, namun kapolres memastikan bisa saja terseret masuk penjara jika mengetahui detail termasuk ikut dalam pembelian. “Terhadap Ny Ju, kini dalam pendalaman namun ia tetap diperiksa sebagai saksi,” tandas kapolres.(SK-02/SK-03/SK-12)