SANGATTA (17/3-2017)
Peredaran dan pengungkapan kasus narkortika dan obat-obatan berbahaya (Narkoba) di w Kutai Timur (Kutim), benar-benar mengkhawatirkan. Catatan Polres Kutim, sejak bulan Januari 2017 hingga Maret. Jajaran Satresnarkoba menngamankan 31 orang dengan barang bukti puluhan gram sabu.
Kapolres Kutim, AKBP Rino Eko bersama Kasat Reskoba Iptu Abdul Rauf, mengatakan bahwa jika dilihat dari data kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kutim, semakin hari memang semakin mengkhawatirkan. Bahkan saat ini, dalam melakukan pemasaran barang terlarang tersebut, para bandar dan pengedar sudah semakin pintar dan mulai mengubah taktik atau modus operandi pemasaran.
Disebutkan, di kalangan menengah ke bawah atau di tingkat pelajar didominasi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang dengan jenis Dobel L (LL). Khusus daerah Sangatta, peredaran dan penyalahgunaan obat LL banyak beredar di Sangatta Selatan, yang biasanya didatangkan dari kota Bontang dan Samarinda. “Cukup merogoh kocek Rp 10.000, pelajar sudah bisa mendapatkan 4 butir obat LL dari pengedar. Saat ini ada 2.384 butir LL sebagai barang bukti yang berhasil diamankan tim Opsnal Reskoba Polres Kutim,” terang kapolres
Terhadap sabu, dijelaskan didatangkan dari Samarinda dengan berbagai cara. Berdasarkan informasi Polda dan BBN Kaltim, sabu dipasok dari Tawau Malaysia. Dalam kacamatan Polda Kaltim, kata kapolres, Kutim merupakan zona perlintasan antar provinsi.
Ditanya sabu yang diamankan, Iptu Abdul Rauf menyebutkan, mencapai 54,11 gram dan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 13,6 juta. “Masyarakat diharapkan berperan aktif memberantas Narkoba, jika masyarakat mengetahui ada peredaran narkoba jangan ragu atau takut untuk melaporkan kepada Polisi melalui nomor telepon di 085248190346,” pesan Abdul Rauf seraya menambahkan informasi akan dirahasiakan.(SK11)