Beranda hukum Ber Didakwa Dengan Pembunuhan Berencana

Ber Didakwa Dengan Pembunuhan Berencana

0
Terdakwa Ber (kiri) saat masuk ruang sidang PN Sangatta, Senin (3/7).

Loading

SANGATTA,(3/7-2017)
Ber (17) tampak lesu menatap lantai ruang sidang PN Sangatta. Mengenakan rompi khusus milik Kejaksaan Negeri Sangatta, dipadu training warna hitam. Didampingi Adam Jamaluddin- Penasihat Hukum yang disediakan PN Sangatta, ia mencermati satu persatu kalimat dakwaan Jaksa Harianto yang mendakwanya dengan sangkaan pembunuhan berencana.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim M Riduansyah, Jaksa Harianto membeberkan rinci bagaimana kasus pembunuhan yang menggemparkan Muara Ancalong, terutama Desa Senyiur sebuah desa yang terkenal sejak era kayu gelondongan.
Dalam sidang perdana, Ber yang baru berusia 17 tahun, didakwa Jaksa M Herianto melakukan penganiayaan terhadap Vicky. “Secara umum, terdakwa Ber punya niat untuk membunuh Vicky karenanya ia didakwa dengan dakwaan berlapis mulai Pasal 340 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP yakni pembunuhan berencana, kemudian Pasal 338 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP,” terang Jaksa Herianto, seusai sidang.
Dalam dakwaanya, Herianto membeberkan bagaimana kasus pembunuhan anak tertua Zakaria ini terjadi. Mirisnya, Vicky yang sudah bekerja di sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit dibunuh karena sakit hati akibat hutang.
Setelah membacakan dakwaanya, Jaksa Herianto menghadirkan Zakaria – ayah Vicky, Deny kemudian Jun, Wir, Er dan Jer sebagai saksi.
Vicky (29) warga Desa Senyiur Kecamatan Muara Ancalong ditemukan tewas bersimbah di sebuah kebun pisang, Ahad (11/6). Dari oleh TKP dan penyelidikan polisi, terungkap pelaku pembunuhan dilakukan Ber bersama Jer, AE alias Er, Jud an Wir.
Vicky dibunuh dengan senjata tajam yang sudah dipersiapkan Ber dan Jun dari rumah, sehingga ketika di TKP terjadi keributan dimana Vicky keroyok serta ditusuk dengan senjata tajam. Penusukan kali pertama dilakukan Jun menggunakan senjata tajam yang ia selipkan dipinggang, disusul Ber yang menusuk tiga kali dengan pisau dapur yang dibawa dari rumah. Akibat tikaman Jun, Ber dan Wir – teman satu ngomix atau tongkrongan ini mengalami luka sebanyak 47 mata luka. (SK12)