Beranda hukum Berpekara, Churchil Sudah Merugi US $ 75 Juta

Berpekara, Churchil Sudah Merugi US $ 75 Juta

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com
            Untuk memenangkan gugatan pekaranya di sidang Churchil Mining awal November mendatang,  Bupati Kutim Isran Noor   telah menambah pengacara dari  Claudia Vicsen America. Sehingga dalam persidangan mendatang,  Didi Damawan mendapat amunisi baru untuk berjuang melawan Churchil.
 Usai melihat  operasi bibir sumbing di RSU Sangatta, Isran kepada wartawan menegaskan  telah siap menghadapi sidang lanjutan  gugatan  Churchill Mining di Tribunal International Center for Settlement and Investment Dispute (ICSID) yang akan memasuki tahap pembuktian.
“Pemkab siap, sekarang tunggu kepastian tanggal dari ICSID kapan sidang akan dilakukan. Semua dokumen sudah siap, sudah kami sampaikkan bahkan ada dokumen pendukung yang justru diserahkan dari pihak Churchill Mining,” ujar Isran.
Terhadap data yang didapat dari Churcil, Isran optimis bisa memenangkan persidangan dengan terhormat. Terkait  laporan dugaan pemalsuan dokumen  yang dilaporkan ke Mabes Polri, Isran menyebutkan   jalan terus. “Masalah kedua kasus terpisah yang tidak bisa dicampur adukan dengan gugatan di ICSID,” sebut Isran.
Didampingi Wabup Ardiansyah Sulaiman dan Kabag Humas Muhtar, disebutkan kasus pidana  jalan dan diperlukan   karena Churchill menantang jika mereka telah menggunakan dokumen palsu. “Karena menantang, karena itu dilaporkan,” sebut Isran.
Ia mengakui, pada awalnya  pemkab  tidak mau  menambah beban masalah, tapi pihak Churchil  tetap bertahan jika dokumen yang digunakan benar, demi penegakan hukum dan pembuktian harus melalui jalur hukum.  “Sebenarnya,  saya sadari dengan  dicabut izinnya  pihak Churchill  konon sudah rugi tujuh puluh lima  juta dollar AS atas  kerja sama dengan PT Ridla Tama,” ungkap Isran Noor.
Seperti diketahui,  dalam gugatan Churchill mining terhadap pemerintah RI senilai 1 miliar dollar  Amerika Serikat, pihak ICSID memutuskan menerima gugatan Churchill Mining dan Planet Mining Plc  sehingga  sidang  arbitrase berlanjut ke agenda pemeriksaan substansi gugatan dan pembuktian.(SK-02)