SANGATTA,Suara Kutim.com
Untuk memenangkan gugatan pekaranya di sidang Churchil Mining awal November mendatang, Bupati Kutim Isran Noor telah menambah pengacara dari Claudia Vicsen America. Sehingga dalam persidangan mendatang, Didi Damawan mendapat amunisi baru untuk berjuang melawan Churchil.
Usai melihat operasi bibir sumbing di RSU Sangatta, Isran kepada wartawan menegaskan telah siap menghadapi sidang lanjutan gugatan Churchill Mining di Tribunal International Center for Settlement and Investment Dispute (ICSID) yang akan memasuki tahap pembuktian.
“Pemkab siap, sekarang tunggu kepastian tanggal dari ICSID kapan sidang akan dilakukan. Semua dokumen sudah siap, sudah kami sampaikkan bahkan ada dokumen pendukung yang justru diserahkan dari pihak Churchill Mining,” ujar Isran.
Terhadap data yang didapat dari Churcil, Isran optimis bisa memenangkan persidangan dengan terhormat. Terkait laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan ke Mabes Polri, Isran menyebutkan jalan terus. “Masalah kedua kasus terpisah yang tidak bisa dicampur adukan dengan gugatan di ICSID,” sebut Isran.
Didampingi Wabup Ardiansyah Sulaiman dan Kabag Humas Muhtar, disebutkan kasus pidana jalan dan diperlukan karena Churchill menantang jika mereka telah menggunakan dokumen palsu. “Karena menantang, karena itu dilaporkan,” sebut Isran.
Ia mengakui, pada awalnya pemkab tidak mau menambah beban masalah, tapi pihak Churchil tetap bertahan jika dokumen yang digunakan benar, demi penegakan hukum dan pembuktian harus melalui jalur hukum. “Sebenarnya, saya sadari dengan dicabut izinnya pihak Churchill konon sudah rugi tujuh puluh lima juta dollar AS atas kerja sama dengan PT Ridla Tama,” ungkap Isran Noor.
Seperti diketahui, dalam gugatan Churchill mining terhadap pemerintah RI senilai 1 miliar dollar Amerika Serikat, pihak ICSID memutuskan menerima gugatan Churchill Mining dan Planet Mining Plc sehingga sidang arbitrase berlanjut ke agenda pemeriksaan substansi gugatan dan pembuktian.(SK-02)