Beranda hukum BK DPRD Kaltim Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Dewan

BK DPRD Kaltim Telusuri Dugaan Pelanggaran Etik Dua Anggota Dewan

0
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, memimpin Rapat Klarifikasi pada Senin (2/6/2025)
Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, usai memimpin Rapat Klarifikasi dengan IKADIN, Senin (2/6/2025)

Loading

Samarinda – Aroma ketegangan di ruang parlemen Kalimantan Timur merebak ketika dua anggota DPRD, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) atas dugaan pelanggaran etik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait konflik internal Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD).

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, memimpin Rapat Klarifikasi pada Senin (2/6/2025), mendengarkan penjelasan dari Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Kaltim yang melaporkan insiden dugaan pengusiran advokat dalam forum resmi DPRD tersebut.

“Baru saja kita rapat dengan pelapor dari Ikadin. Sudah kita dengarkan maksud dan tujuan laporan serta kronologis kejadian yang menjadi dasar aduan,” ujar Subandi usai pertemuan di Gedung D DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda.

Menurutnya, BK akan menempuh langkah lanjutan dengan memanggil pihak terlapor dan para saksi yang hadir saat kejadian. Rekaman video forum RDP yang dipermasalahkan juga akan dijadikan bahan evaluasi etik.

“Semua proses akan berjalan secara objektif dan adil. Kami tidak ingin ada pihak yang dirugikan tanpa kejelasan fakta,” tegas Subandi.

Ia menilai persoalan ini berpotensi hanya bersumber dari miskomunikasi, namun tetap perlu ditelaah secara menyeluruh dan profesional.

Di sisi lain, Ketua DPD Ikadin Kaltim, Fajriannur, mengungkapkan bahwa insiden yang terjadi pada 29 April 2025 adalah bentuk pelecehan terhadap profesi advokat.

“Advokat kami hendak meminta penjadwalan ulang karena kliennya tidak bisa hadir. Tapi belum sempat mereka bicara, sudah diusir oleh pimpinan rapat,” kata Fajriannur.

Ia menegaskan bahwa advokat yang hadir merupakan kuasa hukum Direktur RSHD yang saat itu tidak dapat hadir secara langsung. Ikadin menilai tindakan pengusiran ini sebagai bentuk ketidakadilan yang merendahkan peran hukum dalam forum parlemen.

“Kami minta diberhentikan tetap. Masih banyak anggota dewan yang lebih layak dan bisa menghargai forum rapat serta profesi hukum,” tegasnya.

Proses klarifikasi akan berlanjut dengan pemanggilan dua anggota dewan yang dilaporkan serta pihak lain yang relevan. BK berkomitmen menjaga profesionalisme dan transparansi selama seluruh proses berjalan. (ADV).