SANGATTA,Suara Kutim.com (16/10)
Masalah pembagian dana kompensasi pencemaran Sungai Sangatta akibat limbah tambang batubara PT KPC masih dibahas antara Pemkab Kutim dengan Kementrian Keuangan serta Kementrian LH dan Kehutanan.
Pembahasan berapa prosentasi pembagian Kutim dan pemerintah pusat, diakui Kepala BLH Ence Akhmad Rafiddin Rizal belum ada formula dan landasan hukumnya. “Pemerintah pusat belum bisa menentukan sikap karena pembahasan hingga adanya penetapan angka denda selama ini ditangani Pemkab Kutim berbeda dengan beberapa kasus pencemaran lainnya yang ditangani pemerintah pusat,” ujar Encek Rafiddin.
Bersama Kasi Pencemaran Air dan Udara M Fadli, diakui ia saat ini berada di Jakarta sedang melakukan pembahasan dengan pemerintah pusat. Diakui, Pemkab Kutim sangat berharap alokasi yang diterima daerah lebih besar karena akibat dampak langsung.
Sementara Fadli mengakui Kementrian Keuangan mencari regulasi bagaimana agar denda ini dapat dibagi ke Kutai Timur seperti apakah masuk dana perimbangan, bagi hasil, dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU). “Yang pasti uang denda yang masuk ini harus divalidasi terlebih dahulu oleh negara sebelum dimasukkan ke kas negara dan disalurkan,” terang Fadli.
Sebagaimana diwartakan sebelumnya, akibat jebolnya tanggul penampungan limbah tambang milik PT KPC pada Desember tahun lalu yang akhirnya mencemari Sungai Bendili yang merupakan anak Sungai Sangatta.
Akibat pencemaran itu, KPC dijatuhi sanksi denda sebesar Rp 11,39 miliar yang kemudian dibayarkan kepada negara dan harus melakukan rehabilitasi Sungai Sangatta yang menjadi satu-satunya sumber air baku PDAM Tirta Tuah Benua Kutim. Namun sebagai daerah yang menjadi korban pencemaran dan yang telah menyelesaikan permasalahan, Kutim merasa berhak mendapatkan jatah pembagian dari hasil pembayaran denda tersebut. “Pemerintah pusat memahami dan mengerti akan harapan Kutim, karenanya semua dibahas bersama agar tidak menimbulkan dampak hukum dikemudian hari,” terang Fadli seraya menambahkan jika sudah jelas berapa besarannya oleh Kemenku akan ditransfer langsung ke kas daerah.(SK-03/SK-13)