SANGATTA,Suara Kutim.com (4/5)
Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kutim menegaskan masyarakat bisa menuntut perusahaan jika dalam berakfitas tidak sesuai aturan atau melakukan perusakan lingkungan.
Sekretaris BLH Kutim, Suriansyah menerangkan tidak hanya masyarakat, pemerintah bisa menuntut perusahan yang melakukan perusakan lingkungan sepanjang ada dasar dan bukti yang kuat.
Kepada wartawan, Sekretaris BLH Suriansyah menyebutkan BLH bisa bantu masyarakat dalam menyiapkan bukti, kalau memang bisa dan punya bukti yang dibutuhkan. “Siapapun yang merasa dirugikan perusahan, bisa menuntut ganti rugi. Namun, untuk masyarakat harus dilakukan dalam bentuk kelompok dan didampingi kuasa hukum guna mempermudah mencari alat bukti,” katanya.
Diungkapkan, salah satu tindakan Pemkab Kutim melalui BLH yakni menuntut PT KPC akibat pencemaran Sungai Sangatta. Ia mengakui, kasus pencematan Sungai Sangatta terjadi Desember tahun lalu namun masih tetap jalan. “Bukan hanya BLH yang bisa melakukan tuntutan tapi masyarakat, termasuk PDAM. Karena sumber air baku PDAM di Sungai Sangatta,” ungkapnya menjawab pertanyaan wartawan terhadap dugaan pencemaran sungai akibat luapan air tambang.
Terinci, diuraikan kasus dugaan pencemaraan Sungai Sangatta oleh KPC, BLH punya bukti kuat termasuk dokumentasi baik foto maupun video. Ia menambahkan, kini tuntutan yang dilakukan dalam perhitungan. “Tapi tuntutan bisa dilakukan dengan dua cara seperti melalui pengadilan maupun diluar pengadilan,” urainya tanpa merinci bentuk tuntutan yang bakal diberikan kepada perusahaan ternama di dunia ini.
Seperti diwartakan, penghujung tahun lalu, tim BLH menemukan pencemaran limbah Sungai Sangatta. Tim yang diterjunkan, menduga pencemaran Sungai Sangatta akibat melimpahnya air tambang batubara dan tidak berhasilnya KPC menggendalikan air limbah tambang. “BLH tidak menerima alasan bahwa ada tanggul ambrol sehingga air limbah tambang tidak terkendali, sesuai aturan prosedur tanggap darurat yaitu tidak mengalirkan air sampai sesuai baku mutu,” kata Kepala BLH Ence Akhmad Rafidin Rizal, kala itu kepada wartawan.
Namun, ketika sejumlah anggota DPRD Kutim melakukan sidak ke lokasi pencemaran, tiba-tiba para wakil rakyat ini tidak lagi menemukan air keruh. Bahkan mereka sempat menyaksikan adanya ikan dilokasi pantau tim BLH yang menemukan air bercampur lumpur pekat. ”Airnya bersih dan bagus,bahkan ada ikannya,” kata seorang anggota dewan ketika ditanya wartawan seusai melakukan peninjauan ke kolam pengendali yang berada di atas Sungai Bandili – anak Sungai Sangatta.(SK-02/SK-03/SK-08)