SANGATTA,Suara Kutim.com (17/9)
Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman berharap pembahasan Raperda Perlindungan Anak, Raperda Miras dan Raperda Pengelolaan Zakat dapat dibahas cepat terlebih-lebih terhadap Raperda Minuman Berakohol (Minol).
Menurut bupati, ketiga raperda yang diusulkannya dinilai sangat penting untuk mendapatkan dasar hukum. Kepada wartawan disebutkan Raperda Perlindungan Anak (PA) bertujuan meningkatkan pencegahan kekerasan terhadap anak termasuk perdagangan anak atau orang.
Ia menyebutkan, di Kutim telah beberapa kali menangani kasus penjualan anak meski belum ada warga Kutim yang diperdagangkan namun sebagai wilayah yang terbuka akan menjadi daerah perdagangan orang.
Dengan asumsi sebagai daerah terbuka dan untuk melindungi korban perdagangan manusia, emerintah atau negara, tandas Ardiansyah berkewajiban untuk memberikan jaminan perlindungan. “Nantinya lembaga yang akan menangani yakni Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BP2KB) Kutim. Mulai dari penganggaran serta mempersiapkan sarana dan prasarana penunjangnya, seperti rumah singgah, penyediaan psikiater dan lainnya,” terang Ardiansyah.
Terhadap Raperda larangan minuman keras beralkohol diuaraikannya merupakan adendum atau perubahan pertama dari Perda Miras Nomor 14 tahun 2004 yang sudah dimiliki Kutim. Perda Minol ini, dijelaskan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan terkait aturan main penjualan dan peredaran miras terbaru, serta adanya perbaikan sanksi hukum yang akan disesuaikan dengan undang-undang hukum pidana (KUHP).
Menyinggung Raperda pengelolaan zakat, menurut Ardiansyah sangat perlu adanya aturan jelas. Hal ini mengingat potensi zakat di daerahnya bila dimaksimalkan lebih Rp100 miliar setahun. “Selain itu Perda ini menjadi dasar Bagi Badan Zakat Nasional Kutai Timur dalam melakukan pengelolaan dana ummat tersebut, karenanya saya sangat berharap dewan dapat melakukan pembahasandan menggodok ketiga Raperda mengingat urgennya tersebut sebagai payung hukum Pemkab Kutim dalam melakukan sebuah tindakan,” harap Ardiasnyah Sulaiman.(SK-02/SK-03/SK-11)