SANGATTA,Suara Kutim.com (27/6)
Kepala Badan Satpol PP Rizali Hadi membenarkan jajarannya dilematis menangkap atau menangani gelandangan dan pengemis yang kian marak di Sangatta. Pasalnya, jika diamankan dan diproses sesuai dengan Perda kemungkinan besar tidak sebesar bisa bayar denda Rp50 juta, kecuali menjalani penjara selama 3 bulan. “Yang jadi masalah, setelah dihukum Pemkab juga yang tanggung biaya makannya selama ditahan, selain itu tidak kapok, karena balik lagi karena pekan lalu ada 7 orang gepeng terazia setelah diperiksa dimintai keterangan ternyata mereka terazia kembali orangnya sama,” beber Rizali.
Ia mengakui, semua pengemis yang diamankan telah dikoordinasikan dengan Dinas Sosial, bahkan dengan Pemprov Kaltim namun tapi tidak direspon.
Terhadap laporan Rizali Hadi, Bupati Kutim Ismunandar menandaskan mengurus gepeng tidak usah susah-susah cukup tangpap kemudian angkut ke Samarinda kemudian lepaskan. “Tangkapi saja, tangkap angkut ke Samarinda dan lepas di sana. Siapkan mobil angkut ke sana, terus lepas di Lempake atau dekat mall,” perintah Bupati Ismunandar.
Menuruntnya, untuk menertibkan gepeng di Kutim, bupati menandaskan hanya dengan cara tangkap dan lepaskan yang bisa dilakukan karena kalau ditindak secara hukum malah membebani pemkab. “Gepeng yang ditangkap itu mereka bukan penduduk Kutim, Dahulu pernah kejadian di Paser. Orang bertanya, kok di Paser banyak betul orang gilanya ternyata diselidiki orang gila itu bukan pendududk Paser tapi dari luar sehingga di antar ke Tanjung Kalsel baru dilepas di sana. Makanya Paser ketika itu terkesan banyak orang gilanya,” ungkap Ismunandar sambil ketawa.
Menurut orang nomor satu di Pemkab Kutim ini, kalau gepeng yang diamankan Satpol PP hanya diangkut ke Bontang untuk dilepas terlalu dekat karena dibawa ke Samarinda. “Kalau ada gepeng berkeliaran di Kutim lagi, ya tangkap lagi. Biar kerjaan Satpol PP berulang-ulang tak apa-apa,” sebut Ismunandar.(SK2/SK3/SK4)