Beranda kutim adv pemkab Bupati Ismunandar Wacanakan Karantina Pendatang dari Zona Merah COVID-19

Bupati Ismunandar Wacanakan Karantina Pendatang dari Zona Merah COVID-19

0

Loading

Sangatta (11/4-2020)

Langkah pencegahan terus dilakukan jajaran pemerintah Kutai Timur melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), agar wabah virus COVID-19 ini tidak semakin menyebar di wilayah Kutim dan menular kepada masyarakat. Bahkan sebagai langkah antisipasi dan meminilaisir tingkat penularan COVID-19, Pemerintah Kutim berencana akan menerapkan sistem karantina atau isolasi sementara bagi semua warga ataupun pendatang yang diketahui usai melakukan perjalanan dari zona merah COVID-19. Hal ini diungkapkan Bupati Kutim, Ismunandar kepada awak media, Kamis (9/4) kemarin.

Bupati Ismu
Bupati Ismu saat memberikan keterangan pers

“Saat ini pemerintah pusat melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana, red) sudah memetakan penyebaran wabah COVID-19 di Indonesia. Beberapa wilayah sudah masuk dalam zona merah, seperti Pulau Jawa secara keseluruhan dan Sulawesi Selatan. Ini tentu menjadi atensi penting bagi semua daerah, termasuk Kutai Timur,” ujar Ismu.

Lanjut Ismu, ada pemikiran dari dirinya bagaimana jika semua pendatang yang masuk ke Kutim, termasuk warga Kutim sendiri yang diketahui baru datang usai bepergian dari daerah yang masuk zona merah tersebut, untuk dilakukan karantina atau isolasi terlebih dahulu, jika memang ingin masuk ke Kutim. Jika memang menolak, maka dipersilahkan pulang kembali atau tidak diijinkan masuk Kutim.

“Ada pemikiran saya, bagi semua pendatang dan termasuk warga Kutim sendiri yang diketahui baru saja datang dari daerah-daerah yang termasuk zona merah, maka kita isolasi dulu, kita karantina sebelum bertemu keluarganya. Jika tidak mau, maka silahkan pulang kembali dan tidak diijinkan masuk Kutim,” ungkap Ismu.

Namun hal ini baru sebatas wacana dan pemikiran dirinya pribadi. Tentunya jika prosedur karantina ini ingin diterapkan, harus disepakati dan diputuskan bersama dengan seluruh jajaran yang berwenang. Sebab jika memang disepakati, maka kemungkinan para pendatang tersebut usai dilakukan pendataan pada posko pintu masuk Kutim, langsung diarahkan ke wisma Diklat BKPP (Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan) Kutim di Jalan Graha Expo Sangatta, untuk dilakukan karantina selama 14 hari. Jika memang kondisnya sehat dan tidak ada gejala, serta telah dilakukan pemeriksaan medis, baru diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

“Ini (rencana karantina, red) akan menjadi bahan evaluasi tim gugus tugas COVID-19 Kutim. Sebab, hal ini harus disepakati dan diputuskan bersama dengan semua instansi berwenang. Jika memang disepakati harus dikarantina sementara, maka akan kita optimalkan wisma Diklat yang saat ini memang sudah diperuntukkan sebagai rumah sakit darurat COVID-19 dan tempat istirahat tim medis COVID-19 Kutim,” jelas Ismu.(Adv-Kominfo)