Beranda hukum Camat Didi Pastikan Lahan Yang Diklaim Henki Merupakan Fasum Yang Dihibahkan Orang...

Camat Didi Pastikan Lahan Yang Diklaim Henki Merupakan Fasum Yang Dihibahkan Orang Tuanya

0
Salah satu ruangan Puskesmas Sangatta Utara ketika masih disegel Hengki Abdullah, dan peta kawasan pusat Pemerintahan Kecamatan Sangatta Utara.

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (29/8)
lokasiMasalah lahan Puskesmas Sangatta Utara yang sempat disegel Henky Abdullah beberapa jam,Senin (29/8) pagi, dijelaskan Camat Sangatta Utara Didi Hardiansyah sudah tidak bermasalah lagi karena semua warga Sangatta mengetahui jika lahan yang ada merupakan hibah Abdullah – ayah Henky.
Kepada Suara Kutim.com seusai pertemuan dengan Henky Abdullah, di ruang kerjanya, Didi menyebutkan lahan yang diberikan orang tua Hengky beberapa tahun lalu mencapai Koramil Sangatta. “Semasa beliau ada, telah diterbitkan Surat Keputusan Bupati Kutai Timur kala itu dijabat Pak Awang Faroek Ishak,” terang Didi.
Seraya memperlihatkan SK Bupati Kutim Nomor 764/02.188.45/HK/XII/07 tanggal 28 Desember 2007 tentang penetapan lokasi pusat Pemerintahan Kecamatan Sangatta Utara seluas 40.580M2 di Desa Sangatta Utara.
Berdasarkan SK Bupati Kutim secara jelas disebutkan kawasan yang termasuk pusat Pemerintahan Kecamatan Sangatta Utara dimulai Kantor Camat Sangatta Utara hingga Koramil Sangatta.
Terhadap Puskesmas Sangatta Utara yang merupakan satu-satunya sarana kesehatan di Sangatta saat Kutim berdiri. “Pembangunan Puskesmas Sangatta itu dilakukan PT KPC dengan syarat ada kejelasan status tanah apakah dibeli atau hibah, dengan demikian pembangunan bisa dilakukan KPC,” ungkap Didi.
Ia menambahkan masalah lahan seputar kecamatan seperti Puskesmas Sangatta, Perumahan Polres, Satlantas, Koramil dan Perumahan, KUA Sangatta, Bea dan Cukai, Samsat, Lapangan Sepak Bola, SD 007, BKKBN merupakan fasilitas umum. “Dalam pertemuan di Kantor Bappeda Kutim pada tahun 2007, secara tegas pihak pemberi hibah tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk apapun kepada Pemkab Kutim,” beber Didi seraya menegaskan dalam pertemuan yang dihadiri berbagai pihak diantaranya Syafruddin – Asisten Tata Pemerintahan Setkab Kutim saat ini ketika sebagai Camat Sangatta pihak pemberi hibah diwakili alm HM Jono LH, Khairuddin dan Suryan Fradesa.
Terhadap tuntutan Hengki, alumni Fisipol Unmul Samarinda membenarkan putra Abdullah ini meminta ganti rugi namun tidak bisa karena tidak ada dasar hukumnya. Terhadap kemungkinan Henki melakukan gugatan hukum, Didi menegaskan tidak masalah bahkan lebih bagus karena semakin mempertegas status lahan yang ada.
Seperti diwartakan, aktifitas Puskesmas Sangatta Utara, Senin (29/8) pagi terhenti total pasalnya ruang akses masuk disegel Henky Abdullah – warga Sangatta Utara. Tidak itu saja, halaman Puskesmas yang merupakan cikal bakal RSU Sangatta juga disegel dengan mengunakan tali warna-warni.
Namun aksi penyegelan ini tidak berlangsung, pada pukul 08.45 Wita semua spanduk, poster dan tali sudah dibuka sehingga aktifitas pelayanan publik kembali normal pukul 09.15 Wita. Beberapa poster yang ditempel Henki bertuliskan “Sebelum Ada Penyelesaian UPT Puskesmas Sangatta Utara Kami Segel, an Hengki Abdullah” selain itu terdapat tulisan lain “Lahan Kami Segel”.
Kepada wartawan, Hengky sebagai anak tertau dari Abdullah menyebutkan lahan yang dijadikan Puskesmas merupakan lahan orang tuanya, namun tidak ada penyelesaian hingga sekarang. “Karena itu, kami memasang poster bertuliskan “Sebelum Ada Penyelesaian UPT Puskesmas Sangatta Utara Kami Segel,” kata Hengki.(SK13/SK14)