SANGATTA (17/10-2017)
Lima warga Sangatta, Minggu (15/10) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Kutim karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis sabu. Warga ibukota Kabupaten Kutim yang kini diamankan di Mapolres Kutim yakni
As alias Ol (46), Jam bin AR (32), HJ (23), MA alias Am bin Ku (26) dan AD (24). “Kesemuanya diduga terlibat penyalahgunana sabu, ketika diamankan ditemukan barang bukti berupa sabu yang memperkuat sangkaan polisi,” terang Kapolres Kutim AKBP Rino Eko.
Bersama Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf serta Kanit I Resnarkoba Aipda Andi Afrizal, Selasa (17/10) diterangkan kelima tersangka ditangkap dalam dua kelompok berbeda.
Saat menggelar jumpa pers, dijelaskan berdasarkan informasi masyarakat, pukul 14.30 Wita berhasil diamankan As. Warga Gang Sankis Teluk Lingga Sangatta Utara ini diamankan bersama 4 poket sabu, 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
Ketika diintrograsi, As mengaku mendapat sabu dari HJ. Informasi berharga itu langsung dikembangkan tim opsnal, sehingga HJ yang tercatat warga Jalan Soekarno – Hatta Sangatta Utara bnerhasil diamankan di Gang Sankis Teluk Lingga Sangatta.
“Ketika dicegat, HJ membenarkan telah menjuak sabu ke As selain itu ia mengaku masih menyimpan sabu di sebuah hotel Jalan Poros Sangatta – Bontang, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan petugas hotel, ditemukan 4 poket sabu, uang tunai Rp10 juta serta 1 uit HP,” terang Iptu Abdul Rauf.
Sebelumnya, timpal Aipda Andi Afrizal, berdasarkan pengakuan As dikethaui sabu juga dijual ke Jam bin Ar – seorang karyawan perusahaan pertambangan batubara di Sangatta.
Ketika petugas menyambangi kediaman Jam di kawasan Monte Teluk Lingga Sangatta Utara, ditemukan 3 poket sabu serta uang tunai Rp450 ribu, 1 unit pipet sabu dan 1 unit HP. “Pengakuan Jam, sabu dibeli untuk bekerja terutama kerja malam hari,” terang Andi Afrizal.
Berkat pengakuan As, tim opsnal juga berhasil membekuk MA (26) warga Masabang Sangatta Selatan. Dari tangan pria yang mengaku pengangguran ini, ditemukan 1 poket sabu, uang tunai Rp1,7 juta, 1 HP dan 1 unit sepeda motor. “MA diamankan Gang Bakti Jaya 2 Jalan Diponegoro Sangatta Utara, pukul 18.50 Wita. Barang bukti disimpang di loteng rumah,” beber Abdul Rauf.
Selain membekuk 4 tersangka yang satu jaringan, tim Resnarkoba pad hari yang sama hanya beda waktu, juga membekuk AD (24) warga Jalan APT Pranoto Sangatta Utara.
AD yang kesehariannya montir di sebuah bengkel mobil, diamankan di Ganag Rawa Indah Sangatta Utara. Dari tangan ayah 1 anak ini, ditemukan 14 poket sabu sabu, 1 timbangan digital dan 1 tas warna kecil tempat menyimpan sabu.
Kelima tersangka yang diamankan dalam waktu 4 jam 30 menit, kini diamankan di Polres Kutim bersama barang bukti. “Kini sedang dilakukan pemeriksaan, namun mereka disangka melanggar UU Narkotika,” ujar Abdul Rauf seraya menambahkan beberapa tersangka punya catatatan hukum atau sudah menyandang gelar residivis.(SK2/SK3/SK12)