SANGATTA,Suara Kutim.com (21/3)
Dengan APBD nomor tiga se Indonesia, Kutai Timur (Kutim) dalam kacamata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kaltim belum rawan dengan tindak pidana korupsi.Namun, ia mengingatkan jajaran Pemkab Kutim untuk benar dan terukur dalam penyusunan perencanaan pembangunan hingga pelaksanaannya agar tidak melenceng dari perencanaan awal termasuk penggunaan anggarannya.
Kepada wartawan yang menemuinya seusai memberikan paparan tentang pencegahan tindak pidana korupsi dihadapan jajaran Pemkab Kutim, Senin (21/3) disebutkan dari kesepuluh area rawan korupsi yang disepakati Polri, KPK dan Kejakasan, untuk sementara di Kutim belum ditemukan. “Tindak pidana korupsi tidak akan terjadi jika setiap personal menjaga integritas diri, karena tindak pidana korupsi bisa terjadi jika rendahnya integritas diri, kurangnya pengawasan internal dan tidak adanya transparansi, terjadinya kesenjangan sosial, pola hidup yang konsumtif serta rendahnya gaji,” ungkap Kajati yang datang bersama sejumlah pejabat Kejati lainnya.
Didampingi Kajari Sangatta Tety Syam SH, disebutkan upaya pendampingan oleh kejaksaan, ditandaskannya diserahkan kepada Pemkab Kutim apakah mau diberikan pendampingan atau tidak. Ia menandaskan, pendampingan diberikan secara transparan dan tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Ia menandaskan sesame aparatur negara, sudah saatnya untuk saling mengingatkan sehingga sama-sama bisa menyelesaikan tugas sebagai abdi negara dengan nyama dan aman tanpa ada kecemasan mendapat surat panggilan kejaksaan atau kepolisian termasuk KPK. “Saat ini, tidak hanya presiden yang blusukan, auditor dari BPK bisa melakukan blusukan mengecek harga barang yang dibeli,” bebernya.(SK-02/SK-03/SK-13)