SANGATTA,Suara Kutim.com (5/5)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kutai Timur (Kutim) Januar Harlian Putra Lembang Alam, mengingatkan warga Desa Sidrap Kecamatan Teluk Pandan untuk tidak mempunyai KTP Kota Bontang, jika memang tempat tinggal di wilayah Kutim.
Ia menyarankan, warga yang telah melakukan perekaman Elektronik KTP (e-KTP) dengan Pemerintah Kota Bontang agar membatalkan dan bila sudah mempunyai KTP sebaliknya mengembalikan. “Kalau terjadi masalah hokum, bisa dikenakan pelanggaran UU Kependudukan,” terang Januar.
Data yang ia dapat, saat ini ada 7 Rukun Tetangga (RT) di Sidrap terekam data kependudukannya melalui Pemkot Bontang. “Mereka bertahan tetap ingin berKTP Bontang dengan berbagai alasan, namun tinggal di wilayah Teluk Pandan yang secara hukum merupakan termasuk wilayah Kutai Timur,” terang Januar.
Ditegaskan, tapal batas antara Kutim dengan Kota Bontang secara tegas sudah ada sejak pembentukan Kutai Timur, Kota Bontang dan Kutai Barat. Namun dalam beberapa kali pertemuan, memperkuat status batas yang ada meski sejumlah warga ada yang bertahan ingin bergabung dengan Bontang. “Masalah bergabung dengan Bontang itu merupakan hak masyarakat, namun jika sudah menyangkut wilayah ada aturannya,” ungkap Januar.
Kepada Pemkot Bontang, ia menaruh harapan tidak memberikan pelayanan kepada warga Sidrap yang ingin membuat KTP. Sebagai sesama aparatur negara, Januar mengingatkan kasus dokumen kependudukan yang menimpa Abraham Samad bisa menimpa warga Sidrap yang punya KTP Bontang termasuk aparat yang membantu. “Permasalahan Sidrap sudah lama, namun hasil rapat dengan DPRD Kaltim jelas bahwa Sidrap murni masuk dalam wilayah Kutai Timur, bukan Kota Bontang,” tandasnya.(SK-03)