Beranda hukum Menpan Larang : Cuti Tahunan Disatukan Dengan Cuti Bersama Idul Fitri

Menpan Larang : Cuti Tahunan Disatukan Dengan Cuti Bersama Idul Fitri

0

Loading

JAKARTA (30/5-2017)
Setelah memperhitungkan cuti bersama lebaran cukup lama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur, melarang ASN mendapat cuti tambahan berupa cuti tahunan baik sebelum maupun sesudah lebaran 1438 H.
Pelarangan itu, dikeluarkan Menpan dan RB dalam surat bernomor B/21/M.KT.02/2017 tanggal 30 Mei 2017. Dalam suratnya yang ditujukan ke semua Menteri Kabinet Kerja hingga kepala daerah itu, ditegaskan cuti bersama idul fitri tidak mengurangi hak cuti tahunan seorang ASN,termasuk anggota TNI dan Polri. “Karenanya dilarang memberikan cuti tahunan kepada ASN, anggota TNI dan Polri karena sesuai PP tentang manajemen PNS sudah jelas, cuti bersama tidak mengurangi akan cuti tahunan namun tidak bisa diambil bersamaan,” terang Menpan Asman Abnur kepada wartawan di Jakarta.
Dalam keterangan persnya, Selasa (30/5) , dijelaskan ASN, anggota TNI dan Polri pada cuti bersama karena tugas harus memberikan pelayanan publik seperti pegawai RSU, Puskesmas dan Lapas tidak menikmati cuti bersama dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama. “Setelah cuti bersama yang pada tanggal 23, 27 dan 28 Juni semua ASN, anggota TNI dan Polri wajib masuk kerja seperti biasa pada Kamis tanggal 29 Juni 2017,” pesan Menpan.
Ditanya apakah ada sanksi bagi ASN, anggota TNI dan Polri yang melebihi cuti bersama terlebih bagi ASN haris Kamis dan Jumat merupakan hari terjepit dengan hari libur pekan, Menpan dengan senyum menerangkan pasti ada namun kesemuanya diserahkan ke masing-masing pimpinan kementrian dan kepala daerah karena sudah ada aturannya. (K11)