SANGATTA (30/5-2017)
Pemkab Kutim mengakui masih banyak lahan yang akan dibebaskan untuk kepentingan pembangunan, namun belum jelas lokasinya termasuk asal usulnya. Agar memudahkan pendataan asset Pemkab ini, Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang memerintahkan masyarakat untuk memasang patok kembali di lahan mereka untuk memperjelas lahan-lahan yang memang belum selesai pembebasannya.”Masyarakat yang lahananya belum lunas dibayar, agar memasang patok. Ini perlu, untuk memperjelas batas lahan yang telah dibebaskan, dan yang belum dibebaskan atau yang belum lunas,” kata Kasmidi.
Ia mengakui banyak masalah terkait penyediaan lahan pembangunan, termasuk letak lahan, maupun batas. Ia mengakui banyak lahan yang diklaim lebih dari satu orang sehingga menghambat untuk penyelesaiannya, terutama terutang pembayarannya.
Secaar khusus, Kasmidi memerintahkan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang mengundang masyarakat yang masih memiliki piutang dengan Pemkab Kutim untuk mengikuti rapat terbuka. Ia minta dalam rapat juga dihadiri Polres Kutai Timur dan Kejaksanaan Negeri Sangatta. “Seluruh lahan akan diinventarisasi ulang sebelum melanjutkan proses pembayaran utang,” tandasnya.
Data yang diperoleh Suara Kutim, berdasarkan catatan BPK Kaltim, utang Pemkab Kutim dari pembebasan lahan senilai Rp 155 miliar, dimana Rp50 miliar telah dibayarkan dan yang belum lunas Rp155 miliar. “Kalau anggaran memungkinkan, akan dibayarkan di APBD-P dan anggaran tahun 2018,” janji Kasmidi.
Sumber lain yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, karena temuan BPK, karena itu harus dituntaskan. Kalau tidak, maka akan membuat opini audit BPK tahun 2018, berubah. “Kalau LHP kita sudah opini WTP, kalau utang ini tidak ditindaklanjuti, maka opini ini bisa berubah lagi tahun 2018, karena dianggap tidak ditindaklanjuti,” kata sumber tersebut ketika ditanya seputar utang dari pembebasan lahan yang belum tuntas.(SK2/SK3)