SANGATTA (16/3-2017)
Direktur RSU Kudungga Sangatta – Anik Istiyandari, menolak pihaknya disebut mendapatkan sanksi Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) karena lalaian menangani limbah B3 (Bahan Buangan Berbahaya) yakni adanya sisa oli bekas mesin Genset milik RSUD Kudungga Sangatta.
Menurut Anik, yang dilakukan Kemetrian LHK hanya berupa teguran terkait pengawasan yang dilakukan tim Dinas LHK Provinsi Kaltim. Terkait 7 poin permasalahan yang kemudian menjadi rekomendasi untuk dibenahi, diakui secara bertahap dilakukan dan sebagian telah selesai seperti pembersihan ceceran sisa limbah oli bekas.
Sementara, perbaikan cerobong pembuangan emisi genset yang harus dilakukan pembenahan juga telah dikomunikasikan dengan Bagian Perlengkapan Setkab Kutim. Terlebih pihak Kementrian LHK memberikan waktu selama sebulan untuk melakukan pembenahan. “Jika dalam jangka waktu yang ditetapkan, pembenahan belum selesai, maka barulah sanksi dijatuhkan,” terangnya.
Yang menjadi permasalahan hingga mendapat teguran, sebut Anik, tiada lain putusnya komunikasi antara RSU Kudunga Sangatta dengan Bagian Perlengkapan Setkab Kutim, sebagai pengelolaan mesin genset.
Diaku, Anik, hingga tahun anggaran 2017, Bagian Perlengkapan Setkab Kutim tetap menganggarkan pemeliharan Genset RSUD Kudungga, sementara jika ada permasalahan yang mendapat teguran dan sanksi adalah RSU Kudungga. “Pembuatan Analisis Mutu dan Dampak Lingkungan (Amdal) RSUD Kudungga menjadi tanggung jawab RSU Kudungga. Kami, menaruh harapan a pemeliharaan mesin genset dan perlengkapan penunjang lainnya diserahkan kepada RSU Kudungga,sehingga jika ada kesalahan dalam penanganan bisa langsung dilakukan perbaikan,” kata Anik yang baru 2 bulan memimpin RSU Kudungga.(SK3/SK12)