Arena Pelayanan Bagi Wajib Pajak oleh Dispenda Kutim |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim dalam tahun ini punya gawe berat seirama dengan pemberlakukaan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi termasuk PBB yang menjadi kewenangan daerah. “Karena kewenangan itu ada di Pemkan, maka Pemkab akan melakukan penyesuaian nilai pajak terhadap objek pajak, terutama pajak tanah dan bangunan dalam kota, yang dipastikan telah meningkat nilainya dibanding dengan pajak sebelumnya, “terang Kepala Dinas Pendapatan Daerah Yulianti.
Didampingi Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Musyafa, dijelaskan pelimpahan pajak sektor perkotaan ke daerah karena objek pajak cepat naik terutama di perkotaan. Disisi lain, diakui petugas pajak terbatas sehingga kesulitan untuk melakukan penyesuaian pajak terhadap objek pajak terutama tanah dan bangunan. “Walaupun ada penyesuaian tidak akan terlalu banyak, tapi kami juga belum pastikan berapa persen kenaikannya yang jelas, akan ada penyesuaian setelah launching,” sebut Yulianti.
PBB sektor perkotaan kini menjadi hak Pemkab, karenya diharapkan akan meningkatkan pendapatan asli daerah. Yulianti mengakui, selama ini Pemkab hanya mendapat bagi hasil. Kepada Suara Kutim.com, diakui mensukseskan Dispenda telah melakukan pelatihan bagi petugas pajak yang kelak akan bertugas sampai pelosok desa. “Mereka dilatih agar lebih trampil dan mampu melakukan validasi serta tidak tumpang tindih,” tegasnya seraya menyebutkan data yang Dispenda Kutim terima masih data lama yang hanya meliputi lima kecamatan.(SK-02)