Yulianti |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Tugas yang diemban Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kutim semakin berat untuk mencari sebanyak-banyaknya pundi kas daerah. Terlebih-lebih diberlakukannya UU No 28 Tahun 2009 dimana Pajak Daerah dan Retribusi, Pajak Bumi dan Bagunan (PBB) menjadi urusan daerah. “Adanya pelimpangan kewenangan mengelola PBB tentu menjadi tugas berat bagi Dispenda, karenanya harus ada formula baru agar target pendapatan tercapai dan memberikan arti bagi penerimaan asli daerah,” terang Yulianti – Kadispenda Kutim.
Mantan Kabag Keuangan Setkab Kutim ini menyebutkan, Dispenda harus mengaktifkan semua lini terutama petugas pajak. “Semua petugas pajak ditingkatkan peran dan fungsinya, karenanya kemampuan masing-masing personil ditingkatkan melalui pelatihan,” ungkap Yulianti seraya menambahkan selama pelatihan petugas dilatih dalam cara melakukan pendataan dan pungutan agar tidak ada yang terlewatkan dan tidak ada yang tumpang tindih.
Yulinti menambahkan, data wajib PBB yang didapat Dispenda Kutim dari Kantor Pajak Pratama Bontang hanya untuk 5 kecamatan, sementara di Kutim terdapat 18 kecamatan. Ia mengakui kelima kecamatan yang sudah ada data wajib PBB merupakan daerah potensial seperti Sangatta Utara, Sangatta Selatan, Bengalon, Sangkulirang dan Muara Wahau.
Diakui, meski ada data PBB namun perlu diverifikasi ulang pasalnya data yang digunakan cukup lama termasuk ganda. Selain itu, data yang ada juga sudah usang akibat perubahan kepemilikan.
Ditegaskanya, petugas pajak tidak bersentuhan langsung uang, tapi pada awalnya bagimana melakukan pendataan lebih baik. Namun setelah menyampaikan SPT (Surat Pemberitaahuan Pajak) maka wajib pajak membayar ke BRI atau BPD. “Tidak diperkenankan waib pajak bayar langsung ke petugas dengan alasan apapun, semua wajib dibayar melalui bank yang sudah ditunjuk,” jelas Yulianti.(SK-03)