Beranda hukum Herlang : Pecat Oknum Pegawai Terlibat Narkoba

Herlang : Pecat Oknum Pegawai Terlibat Narkoba

0

Loading

Tersangka pengedar dan pemakain Narkoba di Kutim

SANGATTA,Suara Kutim.com
     Banyaknya oknum Pegawai Pemkab Kutai Timur (Kutim) tertangkap tangan sebagai pengguna dan penjual obat terlarang selama ini menarik perhatian Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kutim Herlang Mappatiti.
     Menurutnya, tindakan tegas Pemkab Kutim harus dilakukan agar ada efek jera kepada calon-calon pengguna Narkoba lainnya. Disebut Herlang, dengan tidak ada tindakan tegas semakin membuat penggunaan obat terlarang dikalangan pegawai merajalela. “Saya pribadi belum pernah mendengar ada oknum pegawai baik PNS maupun PTT yang diturunkan pangkat atau diiberhentikan karena terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba,” sebut Herlang yang bakal menjadi anggota DPRD Kutim ini.
      Herlang menegaskan adanya keterlibatan oknum pegawai pemerintah baik berstatus PNS maupun PTT, sama saja telah merusak Koprs Pegawai Negeri (Kopri) karenanya harus ditindaksesuai PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
            Seraya membuka data, ia menambahkan sejumlah oknum PNS Pemkab Kutim dalam beberapa tahun terakhir berhasil diciduk aparat berwajib diantaranya M Farid Kurnia (31) bertugas pada Dinas Kehutanan, kemudian seorang guru di Muara Wahau, serta beberapa oknum di beberapa SKPD terakhir YB – pegawai honorer pada Bagain Humas Setkab Kutim.“Kasus-kasus Narkoba yang melibatkan oknum Pemkab Kutim ini sudah pada tahap membahayakan, karena akibat penyalahgunaan obat terlarang bisa berdampak buruk terhadap citra Pemkab Kutim karena lambat laun oknum penyalahgunaan bertambah banyak sehingga berdampak terhadap pelayanan publik,” ungkap Herlang.
            Ia menambahkan, tes urine merupakan salah satu sarana untuk mengetahui siapa saja oknum yang terlibat sedangkan pembinaan wajib dilakukan agar tidak bertambah parah, sedangkan tindakan tegas mulai penurunan pangkat sampai pemecatan merupakan tindakan tegas yang harus dilakukan apabila sudah berproses diranah hukum. “Aturan mainnya sudah jelas, karena oknum pegawai yang diciduk karena menggunakan atau memiliki obat haram pasti tidak bisa masuk kerja dalam kurun waktu tertentu karenanya wajib diberhentikan baik sementara maupun permanen,” sebut Herlang seraya menegaskan tindakan tegas Pemkab merupakan salah satu bentuk dalam upaya pemberantasan Narkoba dan mewujudkan Kutim bebas Narkoba pada 2015.(SK-02)