SANGATTA,Suara Kutim.com
Dinas Perindag Kutim segera menerapkan pelabelan dan sertifikat halal terhadap produk makanan dan minuman yang dibuat Pedagang Kali Lima (PKL) termasuk pedagang UKM. Menurut Kadis Perindag, Irawansyah, pemberian label tidak saja sekedar memberikan stiker semata tetapi harus melalui proses termasuk pemeriksaan mutu produk. “Penerapan sertifikat dan label halal sudah dilakukan sejak tahun lalu,” ujar Irawansyah.
Disebutkan, instansinya sekarang ini fokus pada pemberian sertifikat dan label halal bagi pedagang makan keliling dan kaki lima karena bersentuhan dengan masyarakat menengah ke bawah. “Pengawasan dilakukan guna melindungi masyarakat dari oknum yang dengan sengaja mencampurkan makanan bahan yang tidak halal atau membahayakan kesehatan,” sebut Irawansyah.
Kepada Suara Kutim.com, ia menyebutkan, dikalangan anak-anak soal mutu dan kesehatan kerap diabaikan jika membeli makanan ringan, termasuk soal kehalalan suatu produk. “Makan daging ayam itu sah-sah saja, tetapi jika cara menyembelihnya salah seperti diajarkan Islam tentu bermasalah belum lagi penggunaan bahan pengawet yang dapat merusak organ tubuh manusia,” beber Irawansyah.
Kepada masyarakat, Irawan mengimbau tidak segan-segan melaporkan kepada aparat hukum jika menemukan oknum penjual makanan atau minuman berbuat curang. Namun, ia mengimbau laporan jangan fitnah karena ada persaingan usaha. “Setiap laporan tentu akan ditindaklanjuti melalui investigasi karena pembuktian harus dilakukan dengan cara yang ada seperti mengetes mutu bahan yang digunakan,” pesan mantan Sekwan Kutim ini.(SK-03)