SUARAKUTIM.COM, SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur, menggelar Rapat Paripurna ke-29, Kamis (4/7/2024), bertempat di ruang Sidang Utama DPRD Kutim. Ketua DPRD Kutim, Joni memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Tindak Lanjut Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri.
“Rapat Paripurna ini adalah kelanjutan dari rapur tahun lalu yang membahas pembentukan Pansus Penanganan Permasalahan Kelompok Tani Karya Bersama dengan PT Indominco Mandiri,” ujar Joni. Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini memberikan apresiasi tinggi kepada Pansus yang telah bekerja keras untuk menyelesaikan masalah yang dihadapi kelompok tani.
Basti Sangga Langi sebagai ketua Pansus, bersama wakil ketuanya, Novel Tyty Paemboman, dan anggota lainnya seperti Hasbullah Yusuf, Hasan Ali, Siang Geah, Hj Fitriyani, Maswar, dan Piter Palinggi, telah melalui berbagai tahapan dalam menyelesaikan sengketa ini.
Novel Tyty Paemboman menjelaskan langkah-langkah yang telah diambil oleh Pansus sejak pertama kali dibentuk pada 8 Juli 2023. Pansus mengadakan rapat dengan berbagai instansi terkait untuk mencari solusi terbaik. “Kami mengundang kementerian ESDM, Dinas Kehutanan Kalimantan Timur, KPHP Santang, dan pihak terkait lainnya untuk merapatkan sengketa ini,” kata dr. Novel.
Rangkaian rapat dan pertemuan intensif dilanjutkan dengan kunjungan lapangan pada 20 Juli 2023 ke areal pertambangan PT Indominco Mandiri. Dalam kunjungan tersebut, Pansus bersama Dinas Pertanahan dan BPKH Wilayah IV Kaltim serta kelompok tani Karya Bersama, melihat langsung kondisi lapangan yang menjadi sengketa.
Pansus tidak hanya berhenti di tingkat daerah, tetapi juga membawa permasalahan ini ke tingkat nasional. Pada 21 September 2023, Pansus melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk berkonsultasi. Keesokan harinya, Pansus melanjutkan konsultasi ke bagian mineral dan batubara kementerian ESDM di Jakarta.
Hasil dari berbagai konsultasi tersebut membuahkan hasil. Pada 17 Oktober 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengundang pihak terkait untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa. Kemudian, pada 1 November 2023, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara bersama Kementerian LH dan Kehutanan melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan verifikasi di lokasi PT Indominco Mandiri yang disengketakan.
Langkah-langkah yang telah diambil oleh Pansus ini memberikan harapan baru bagi kelompok tani Karya Bersama. Mereka merasa didengar dan diakomodasi oleh pemerintah daerah dan pusat. Ketua Pansus, Basri Sangga Langi, berharap bahwa dengan laporan dan rekomendasi yang telah disampaikan, pihak PT Indominco Mandiri dan kelompok tani Karya Bersama dapat menemukan solusi yang adil dan menguntungkan bagi kedua belah pihak.
“Kerja keras dan upaya bersama ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan dengan cara yang baik dan adil,” tutup dr. Novel dalam laporannya.
Rapat Paripurna ke-29 ini menandai babak baru dalam penanganan masalah sengketa lahan antara kelompok tani Karya Bersama dan PT Indominco Mandiri, serta menunjukkan komitmen DPRD Kutim dalam memperjuangkan hak-hak rakyatnya.(Red-SK/ADV)