Beranda hukum DPRD Kutim Janjikan Audit Ijin PT BAS, Juga Periksa Dokumen Tanah Masyarakat

DPRD Kutim Janjikan Audit Ijin PT BAS, Juga Periksa Dokumen Tanah Masyarakat

0
Warga Karangan yang mengadu ke DPRD Kutim terkait lahan mereka yang digarap PT BAS.

Loading

SANGATTA (7/7-2017)
Proses mediasi antara masyarakat dengan PT Bima Agri Sawit (BAS) – perusahaan perkebunan kelapa sawit di Karangan, hingga Jumat (7/7) belum menemukan titik temu. Sebelumnya sejumlah warga Karangan bersama sejumlah mahasiswa yang tergabung Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kutim menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Kutim.
Dalam rapat yang dpimpin Wakil Ketua Yulianus Palengiran, disepakati DPRD,kepolisian serta pihak terkait a membentuk PANJA(Panitia Kerja) untuk mengaudit perizinan PT BAS, termasuk legalitas surat tanah di dimasyarakat yang bersengketa dengan PT BAS.
Selainn itu, diungkapkan pembayaran lahan yang dilakukan PT BAS tidak semuanya telah menerima ganti rugi lahan, pasalnya pembayaran dilakukan Hendi mewakili PT BAS. “Kami minta DPRD ikut membantu penyelesaian lahan kami, karena sudah lama tidak ada kejelasan,” kata warga.
Dalam pertemuan yang berlangsung dalam adu argumentasi itu, sejumlah anggota DPRD hadir yakni Herlang Mapatiti, Agil Suwarno, Arpan, Angga Rendi Nata dan Hasbullah Yusuf. Sementara dari Pemkab Kutim diwakili Abdul Muthalib (Staf Ahli Bupati), Fadliansyah dari BPN, Alexander – Kabag pemerintahan Setkab Kutim, Nina Indriani(Kasi Konflik Disbun).
Masyakat yang berjumlah 30 orang didampingi Alex Bajo – mantan Ketua GMNI Kutim, sementara PT BAS diwakili Nofriansyah, Nur Ganepo, Edison dan Agus Ulan. “DPRD ingin sengketa lahan antara PT BAS dengan masyarakat terhadap lahan seluas 500 Ha itu segere diselesaikaan berdasarkan hukum yang ada, karenanya kami akan melihat semua dokumen yang ada baik dari Pemkab Kutim, PT BAS maupun masyarakat,” ujar Yulianus Palaringan.
Sengketa lahan antara masyarakat Karangan dengan PT BAS terjadi sejak tahun lalu, bahkan berbutut pidana karena masyarakat dituding mencuri sawit perusahaan. Didampingi GMNI Kutim, warga melakukan berbagai aksi termasuk unjuk rasa di Kantor Bupati Kutim. “Kami minta bupati mencabut ijin PT Bima ASgri Sawit dan mengembalikan hak masyarakat yang selama ini dirampas perusahaan,” kata Khairuddin – Kordinator Aksi kala itu.(SK12)