Beranda hukum DPRD Setuju Perda OPD Kutim Terdiri 27 Dinas dan 5 Badan

DPRD Setuju Perda OPD Kutim Terdiri 27 Dinas dan 5 Badan

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (3/11)
Sebanyak 27 perangkat daerah dengan status dinas disetujui DPRD Kutim, selain itu terdapat 5 badan, 18 kecamatan dan 2 kelurahan. Persetujuan dewan itu, disampaikan dalam rapat paripurna, Kamis (3/11).
Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Mahyunadi dan dihadiri Wabup Kasmidi Bulang, sebelumny disampaikan laporan pansus Raperda perubahan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh Hasbullah Yusuf.
Sidang yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Yulianus P, disepakati perangkat daerah yang diterima yakni Sekretariat Daerah (Setda) Kutim, Sekretariat DPRD, Bappeda, Itwilkab, Dinas Administrasi Kependudukan dan Capil, Dinas Kesehatan, Dinas Kelauatan dan Perikanan, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Satpol Pamong Praja, Dinas Pangan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas PU, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Dinas Pendidikan, Dinas Kebudayaan, Dinas Kepemudaan dan Olah Raga, Dinas Pariwisata, Dinas Permberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pengendalian Penduduk dan KB, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perindag, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik, Dinas Perkebunan.
Di kelompok badan terdiri Bappeda, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Diklat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pajak dan Retribusi. Selain itu terdapat 18 kecamatan dan 2 kelurahan yakni Kelurahan Teluk Lingga dan Singa Geweh.
Menurut Hasbullah Yusuf, pembahasan Raperda Perangkat Daerah melibatkan berbagai pihak termasuk dikonsultasikan dengan Pemprov Kaltim serta Kemenkum dan HAM. “Pansus menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak – pihak yang telah mendukung sehingga proses pembahasan berjalan lanca dan tepat waktu,” kata Hasbullah.
Seirama dengan disetujui Raperda OPD oleh DPRD Kutim, pemkab akan merumuskannya dalam Peratuaran Bupati menyangkut Struktur dan Organisasi Tata Kerja yang disesuaikan type masing-masing OPD. “Jika saat ini Sekretariat Daerah ada 4 asisten maka akan menjadi 3 saja, demikian staf ahli bupati dari 5 menjadi 3,” terang Wabup Kasmdi Bulang.(SK2/SK/SK4)