Salah satu potensi di Sangsaka |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Meski tidak memungkinkan untuk menggarap sebuah Raperda lagi, terlebih-lebih Raperda pembentukan sebuah kabupaten baru, namun kalangan DPRD Kutim periode 2009 – 2014 tetap mengajukan Raperda Pembentukan Kabupaten Kutai Pesisir (KKP) atau Kabupaten Sangsaka.
Raperda inisiatif yang dimotori Ketua DPRD Alfian Aswad itu, disampaikan H Shabaruddin dari Komisi I DPRD Kutim, saat berlangsung rapat paripurna XVI, Selasa (22/7). “Pembentukan kabupaten baru terutama di kawasan pesisir Kutim sudah lama didambakan masyarakat,” kata Shabaruddin saat mengawali nota pengantar Raperda Pembentukan KKP.
Disebutkan, pembentukan KKP setelah melalui kajian yang berlandaskan aspirasi masyarakat. Selain itu, syarat pembentukan KKP sudah memenuhi syarat dimana untuk mempercepat pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Diakui, inisiator pembentukan KKP umumnya anggota DPRD Kutim yang selama ini mewakili zona pesisir seperti Sangkulirang, Kaliorang, Kaubun, Sandaran, Karangan. “Dari syarat luas wilayah dan kecamatan, pembetukan KKP memenuhi karena ada lima kecamatan selain itu kedepan kawasan Maloy akan berkembang pesat,” ujar Shabaruddin dalam sidang yang dihadiri Wabup Ardiansyah Sulaiman itu.
Meski waktu yang mepet, Shabaruddin mengakui pimpinan DPRD Kutim segera membentuk pansus untuk menyerap aspirasi masyarakat seputar pembentukan KKP. “Kami berharap, pansus bisa bekerja maksimal agar harapan masyarakat bisa terwujud dalam waktu tidak lama,” ujar Shabaruddin.
Shabaruddin berharap nasib Raperda Pembentukan KKP tidak sama nasibnya dengan Perda Pembentukan Kabupaten Utara yang sudah memasuki tahun ke 7. “Tujuan pembentukan KKP tiada lain untuk lebih mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, selain itu mempercepat pembangunan kawasan pesisir,” ungkap politikus PKS ini.(SK-02/SK-03)