SS senilai Rp295 juta dimusnahkan kejaksaan |
SANGATTA,Suara Kutim.com
Ribuan obat terlarang seperti double el serta ratusan gram SS, dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sangatta. Pemusnahan yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sangatta, Senin (21/7) merupakan bagian dari peringatan hari jadi Adhyaksa 2014.
Selain memusnahkan obat haram, kejaksaan bersama Wabup Ardiansyah serta pejabat lainnya juga memusnahkan sejumlah senjata tajam yang disita dari perkara pembakaran Rumah Adat Toraja tahun lalu.Selain itu juga dimusnahkan 2 unit senjata api dan puluhan telepon genggam.
Obat haram yang dimusnahkan terdiri 31.263 butir doubel L (LL) dan 161 poket sabu-sabu dengan total 122.707 gram senilai Rp295 juta. Pemusnahan barang bukti, dilakukan dengan berbagai cara diantara memotong – motong senjata tajam dan api. Sedangkan ribuan butir doubel L dimasukkan ke dalam panci berisikan air panas mendidih, sementara sabu-sabu beserta alat hisap bong dan korek api gas, dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Kejaksaan Negeri Sangatta Tety Syam, menerangkan barang bukti yang dimusnahkan dihimpun dalam dua tahun terakhir. Disebutkan, khusus Narkoba berjumlah 63 kasus dan 93 tersangka. Wabup Ardiansyah Sulaiman yang juga Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kutim memberikan apresiasi terhadap kinerja aparat hukum di Kutim yang telah berhasil melakukan penindakan dan pencegahan terhadap peredaran narkotika di Kutim. “Kutai Timur merupakan sasaran empuk peredaran narkotika, adanya sindikat yang memanfaatkan kondisi alam dan kemasyarakatan di Kutim sebagai peluang untuk melakukan transaksi dan mengedarkan narkotika kepada masyarakat khususnya generasi muda Kutim,” kata Ardiasnyah sesuai pemusnahan.(SK-03)