
Sangatta, Suarakutim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar sidang paripurna ke-XX pada Jumat (22/11/2024) untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Dalam sidang tersebut, Pandi, anggota DPRD dari Fraksi Demokrat, mendorong pemerintah daerah (Pemda) untuk segera melaksanakan lelang dini terhadap sejumlah kegiatan dan pengadaan barang atau jasa.
Pandi menjelaskan bahwa lelang dini dapat mencegah penumpukan kegiatan di akhir tahun anggaran, yang sering kali menghambat proses penyerapan anggaran dan berpotensi menyebabkan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) yang besar. “Lelang dini ini penting untuk mengoptimalkan penyerapan anggaran dan mengurangi potensi silpa yang besar di tahun yang akan datang,” ujar Pandi.
Ia mengingatkan bahwa langkah ini sesuai dengan amanat dari Nota Kesepahaman (MoU) antara Menteri Dalam Negeri, Kepala LKPP, dan Kepala BPKP Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang pengadaan dini barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah. “Hal ini sudah jelas tertuang dalam MoU tersebut, yang mengharuskan pemerintah daerah untuk melakukan pengadaan barang dan jasa lebih awal,” tambahnya.
Pandi juga menegaskan kembali pentingnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang mengatur prosedur pengadaan barang dan jasa secara lebih efisien dan transparan. “Pemerintah sudah memiliki pedoman yang jelas. Proses pengadaan manual dapat dialihkan menjadi transaksi melalui katalog elektronik dan toko daring untuk mempercepat proses,” tegasnya.
Dengan mendorong lelang dini dan mengikuti ketentuan yang ada, Pandi berharap pengelolaan anggaran di Kutai Timur dapat lebih efisien, transparan, dan tepat waktu, sehingga berbagai program pembangunan dapat berjalan sesuai dengan rencana dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. (adv/sk05)