SuaraKutim.com, Sangatta – Setelah mencermati Nota Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang diajukan oleh Pemerintah Daerah Kutai Timur. Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan bahwa besaran SiLPA tahun anggaran 2022 perlu dievaluasi.
Hal tersbut disampaikannya dalam rapat paripurna ke-11 dengan acara penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi dalam dewan terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Kamis (15/6/2023) di ruang sidang utama DPRD Kutim.
Dalam pidatonya Faizal Rachman mewakili Fraksi PDI Perjuangan Kutai Timur menyatakan bahwa besarnya SiLPA pada Tahun Anggaran 2022 yakni sebesar 1,581 trilyun. Hal itu dianggap tidak efisien dan menyebabkan ketidak seimbangan.
“Jika terdapat SiLPA yang cukup besar, hal ini menandakan adanya ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja daerah. Fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa keberadaan SiLPA yang signifikan menunjukkan ketidakefisienan dalam perencanaan dan penggunaan anggaran daerah,” jelasnya
Lanjut Faizal menuturkan bahwa pihakny akan mendalami kembali persoalan tersebut sehingga dapat menemukan langkah terbaik untuk perbaikan dan kemajuan Kutai Timur.
“Selanjutnya kami Fraksi PDI Perjuangan akan mempelajari dan membahas seccara mendalam untuk mengidentifikasi penyebab besarnya SiLPA dan mengambil langkah-langkah perbaikan yang diperlukan.” Ungkapnya
Tidak hanya persoalan SiLPA dalam pandangan umum yang disampaikan Fraksi PDI Perjuangan, juga akan mempelajari kembali persoalan serapan belanja daerah yang tidak maksimal dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
Faizal Berharap berharap agar Pemerintah Daerah berama dengan DPRD nantinya dapat berkordinasi dengan baik, sehingga tujuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dengan lebih optimal.
“Fraksi PDI Perjuangan siap berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan memberikan masukan konstruktif demi kebaikan Kutai Timur.” tandasnya.(Adv/Red/SK-05)