
SANGATTA,Suara Kutim.com (9/2-2017)
Jum alias Ju bin DR yang dengan tega mengabisi nyawa Sila – mertuanya, pekan depan mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta. Pria yang sehari-harinya juru parkir pada sebuah bank ternama di Sangatta ini, merupakan actor utama pembantaian Sila pada Sabtu (29/10) tahun lalu.
Dalam berkas dakwaan yang diserahkan ke PN Sangatta, Jum didakwa dengan pembunuhan berencana yang hukuman maksimalnya mati. Humas PN Sangatta Andreas Pungky Maradona menerangkan, kasus pembunuhan di Rantau Pulung ini sudah diterima PN Sangatta dengan nomor pekara 46/Pid.B/2017?PN Sgt. “Berkas pekara diserahkan kejaksaan pada Rabu tanggal 8 Februari lalu, dan rencananya akan dimulai persidangannya pada pekan depan,” terang Andreas Pungky Maradona.
Seperti diwartakan, Jum tanpa belas kasihan, membunuh Sila yang tiada lain mertuanya. Karena tak pernah memberi nafkah bahkan kerap melalukan KDRT, Nursiah – istri Jum akhir pulang ke Rantau Pulung. “Selain diusir, saya juga sudah ditalak dia (Jum.red) karenanya saya pulang ke ibu di Rantau Pulung bersama bayi saya,” kata Nursiah ketika mengikuti rekontruksi di Mapolres Kutim.
Meski sempat menyatakan cerai, Jum berniat rujuk namun gagal karena perilakuknya yang kasar dan suka memukul Nursiah. Sila sebagai ibu juga tidak mau anaknya kembali bersama Jum, meski sempat melunak dengan syarat Jum tidak ringan tangan.
Tidak terima dengan perkataan Sila, pria yang pernah kerja serabutan pada sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit ini mengancam akan membunuh Sila. Niat menghabisi nyawa Sila, diam-diam direncanakannya dengan membawa sebilah senjata tajam ketika kembali mendatangi Nursiah. “Kalau kamu tidak mau lagi sama aku dan mau bercerai dengan aku, liat saja nanti ibumu akan saya bunuh, karena ini semua pengaruh dari ibumu,” ancam Jum kepada Nursiah.
Peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu (29/10) tahun 2016, ketika Jum datang ke kediaman Sila di Rantau Pulung. Bersama Hasnawati dan Juda, namun dalam petemuan antarorang tua itu tetap tak membuahkan hasil terutama Jum dan Nursiah bisa rujuk. “Saat pertemuan ibu saya berpesan bila ingin rujuk, saya diberi nafkah dan jangan menyakiti perasaan saya, mendengar pesan ibu itu Jum yang berada di luar langsung masuk dan menyerang ibu saya sehingga terjadi pertengkaran. Tak lama, Jum langsung mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya dan menyerang ibu saya namun ibu keburu lari ke rumah Pak Yusri. Pembunuhan itu terjadi di rumah pak Yusri,” cerita Nursiah yang mengaku sempat memukul kepala Jum dengan batu.
Namun akibat banyaknya darah keluar, nyawa Sila tak berhasil diselamatkan sementara Jum melarikan diri namun hanya beberapa jam kemudian berhasil dibekuk Tim Buser Polres Kutim serta Polsek Rantau Pulung.
Berdasarkan pemerikasan kepolisian, kejaksaan mendakwanya dengan pelanggaran pasal Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP. (SK11)