Beranda hukum Penjual Gadis Dibawah Umur Segera Diadili

Penjual Gadis Dibawah Umur Segera Diadili

0

Loading

SANGATTA,Suara Kutim.com (9/2-2017)
Gara-gara memperdagangkan, Sakura (14) – bukan nama sebenarnya, Ma alias So dalam waktu tidak lagi akan duduk di kursi persangkitan Pengadilan Negerui (PN) Sangatta. Warga Muara Wahau ini, didakwa telah melakukan pelanggaran UU Perlindungan Anak.
Jaksa Andi Aulia Rahman menyebutkan terdakwa Ma, Rabu (5/10) sore, telah melakukan perdagangan wanita dan korbanya masih di bawah umur. “Terdakwa Ma dengan sengaja menjual Sakura kepada AJ, dengan tarif Rp3 Juta,” terang Jaksa Andi Aulia Rahman.
Kasus yang menggemparkan warga Muara Wahau ini, diakui akan melibatkan banyak tersangka karena dari Rp2,2 juta uang diberikan AJ kepada terdakwa Ma, hanya Rp1 Juta yang diberikan kepada Sakura selebihnya dinikmati Ma, Mar dan Her.
Perbuatan terdakwa Ma bertentangan dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D jo Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E jo Pasal 83 Jo Pasal 76 F UU Perlindungan Anak serta Pasal 297 KUHP.
Kasus perdagangan manusia ini terungkap ketika orang tua Sakura, melaporkan anaknya hilang pada tanggal 13 Oktober 2016. Sebelumnya, Sakura diketahui mengingap di rumah neneknya di Desa Long Noran Kecamatan Telen.
Namun beberapa hari kemudian, Sakura ditemukan di Samarinda bersama M. Saat ditemukan, Sakura mengaku kabur dari rumah neneknya karena menghindari lelaki hidung belang karena ia ditawarkan sebagai pemuas nafsu oleh Ma.
Selain itu dijual kepada lelaki hidung belang oleh Ma, Sakura mengaku kerap melayani Ma yang mengaku sebagai kekasihnya. Setelah dilakukan pendalaman, kepolisian akhirnya berhasil merampung pemberkasan dan menyerahkan semua tersangka ke Kejaksaan Negeri Sangatta. “Dalam bulan ini kemungkinan akan digelar sidangnya,” terang Andreas Pungky Maradona – Humas PN Sangatta ketika dikonfirmasi.(SK12)