SANGATTA (28/4-2017)
Dampak mengandalkan sumber penerimaan dari royalty SDA benar-benar dirasakan Pemkab Kutim dalam dua tahun terakhir, sehingga upaya menggali sumber penerimaan yang selama ini diabaikan, digenjot.
Potensi-potensi yang mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) yanag akana digarap Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutai Timur diantaranya menaikkan nilai tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus bagi perkebunan plasma.
Plt Kepala Bapenda Kutim, Zaini mengatakan bahwa pihaknya kini tengah menghitung-hitung potensi perkebunan sawit plasma milik masyarakat yang memang dikelola oleh perusahaan melalui koperasi. “Besar atau kecilnya potensi luasan lahan yang ada, tergantung hasil pertemuan dengan seluruh pihak perusahaan sawit yang ada di Kutim. Namun karena masih dalam tahap penyusunan, pihaknya baru sekedar melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan perusahaan,” terang Zaini.
Diakui, potensi PBB sektor Pedesaan dan Perkotaan (P2) dikelola Pemkab, namun untuk menaikkan tarif PBB khusus masyarakat atau rumah tangga, susah sehingga berencana menurunkan tarif PBB masyarakat atau rumah tangga yang sudah ada. “Belum lagi terkendala dengan adanya data ganda PBB masyarakat. Karenanya sebagai alternatif, pihaknya berencana menaikkan tarif PBB untuk perkebunan plasma,” ungkapnya.
Disebutkna, target potensi yang bisa dihimpun dari PBB khusus perkebunan plasma ini bisa mencapai Rp 5 miliar pertahun. Namun hitungan ini masih hitungan diatas kertas, karena kemungkinan bisa lebih besar jika benar-benar dikelola. Selain itu, instansinya, masih mengklasifikasi dan pendataan terkait potensi PBB plasma ini.
Zaini menandaskan, kemungkinan yang akan dikenakan kenaikkan nilai tarif PBB plasma hanya kepada perkebunan plasma sawit yang berusia 7 tahun atau yang sudah produksi.(SK3)